Red Notice Tak Bertaji, Riza Chalid Masih Bebas Berkeliaran di Luar Negeri

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 16 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Meski sudah masuk radar internasional, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah berinisial MRC — yang belakangan diketahui sebagai Riza Chalid hingga kini masih belum tersentuh penangkapan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mengakui bahwa langkah hukum untuk memulangkan MRC dari luar negeri hanya tersedia melalui dua jalur: deportasi atau ekstradisi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa posisi MRC yang berada di luar wilayah Indonesia membuat penegakan hukum tak bisa dilakukan secara langsung.

“Karena berada di luar negeri, langkah hukumnya bisa deportasi atau kita lakukan permintaan ekstradisi,” ujar Anang kepada, Minggu (15/2/2026).

Setelah Interpol melalui kantor pusatnya di Lyon, Prancis, menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid, Kejagung hanya bisa bergerak melalui koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, National Central Bureau (NCB), serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Koordinasi juga dilakukan dengan negara-negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan MRC, termasuk negara tetangga di kawasan ASEAN.

Akan tetapi, Kejagung secara terbuka mengakui bahwa red notice hanyalah permintaan kerja sama internasional, bukan perintah penangkapan.

“Terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena akan termonitor oleh imigrasi negara-negara anggota Interpol,” kata Anang.

“Tetapi red notice tidak mengikat negara anggota untuk wajib menangkap.”

Dengan kata lain, nasib penegakan hukum Indonesia terhadap MRC sepenuhnya bergantung pada kemauan dan kedaulatan hukum negara tempat ia berada.

Kejagung bahkan menyebut, meski posisi MRC telah terlacak berada di kawasan Asia Tenggara, pihaknya tetap tidak bisa bertindak tanpa mekanisme diplomasi dan persetujuan otoritas setempat.

Tiga Kali Mangkir, Lalu Kabur ke Luar Negeri

Fakta lain yang menohok, MRC sejatinya telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali — baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka — namun tak satu pun panggilan dipenuhi.

Akibat mangkir, namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Juli 2025, Kejagung mengajukan permohonan red notice ke NCB Interpol Indonesia.

Pemberitahuan resmi terbitnya red notice diterima Kejagung pada Senin, 2 Februari 2026.

Sementara itu, Sekretaris NCB Hubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa red notice atas nama MRC resmi terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.

“NCB Interpol mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehingga menjadi buronan internasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Diduga Mengatur Kebijakan Negara dari Balik Layar

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Ia diduga mengintervensi kebijakan pengelolaan minyak nasional dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.

MRC ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya.

Sementara pada klaster pertama, perkara ini menjerat sembilan tersangka, termasuk anak kandungnya sendiri.

Red Notice Terbit, Tapi Buronan Masih Bebas

Kasus ini kembali membuka wajah telanjang problem klasik penegakan hukum lintas negara: nama besar, status buronan internasional, dan red notice Interpol ternyata belum cukup untuk memastikan seseorang bisa segera ditangkap.

Di saat publik menunggu ketegasan negara, Kejagung justru harus mengakui bahwa hukum Indonesia berhenti di perbatasan.

Red notice sudah terbit.

Status buronan sudah melekat.

Namun hingga hari ini, MRC masih berada di luar negeri  dan penegakan hukum Indonesia masih harus antre di meja diplomasi

Topik:

Riza Chalid red notice Interpol buronan korupsi minyak mentah Kejaksaan Agung ekstradisi deportasi DPO tata kelola minyak