Kasus Siti Nurbaya di Kejagung: On Progres "86" ?
Jakarta, MI — Sumber internal Monitorindonesia.com mengungkap informasi yang mengguncang, ada upaya lobi-lobi ke sejumlah pihak agar perkara dugaan korupsi tata kelola sawit yang menyeret lingkar elite Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berlanjut ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Alasan yang dikemukakan, menurut sumber tersebut, bukan semata faktor kemanusiaan karena kondisi fisik Siti Nurbaya Bakar yang kini disebut menggunakan kursi roda. Yang jauh lebih sensitif, penahanan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu dikhawatirkan akan membuka tabir keterlibatan petinggi partai politik dan pengusaha hitam dalam praktik cawe-cawe izin kehutanan, tambang, dan perkebunan.
Padahal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara terbuka telah mengakui adanya pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit.
“Yang pasti ada,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Namun, hingga kini, publik belum juga mengetahui siapa pejabat yang dimaksud.
Janji Pengumuman, Tapi Nama Tetap Dikunci
Burhanuddin menyatakan, penyidik telah menginventarisasi berbagai perbuatan melawan hukum dalam perkara tata kelola sawit yang membentang dari 2005 hingga 2024.
“Ada beberapa hal perbuatan melawan hukum, kita sudah inventarisir. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan,” ujarnya.
Alih-alih membuka identitas tersangka, Burhanuddin justru meminta publik menahan diri.
“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa.”
Pernyataan itu kini berubah menjadi pertanyaan keras publik.
Sebab, penyidikan justru menunjukkan eskalasi serius.
Rumah Siti Nurbaya Digeledah, Dokumen dan Jejak Digital Disita
Babak krusial terjadi ketika penyidik menggeledah rumah Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan itu berkaitan langsung dengan dugaan praktik lancung tata kelola kebun dan industri sawit pada periode 2015–2024, masa kepemimpinannya di KLHK.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan kebijakan strategis sektor sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi temuan awal tersebut.
“Saya belum dapat info update mengenai penyitaan uang tunai. Namun yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda pada 28–29 Januari 2026, baik di dalam maupun di luar DKI Jakarta.
Puluhan Saksi, Ruang Strategis KLHK Disisir
Penyidikan perkara ini sejatinya telah berlangsung lama. Kejaksaan menelusuri dugaan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan secara melawan hukum sejak 2005 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Harli Siregar, menegaskan:
“Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.”
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyisir sejumlah ruang strategis di kantor KLHK, mulai dari Sekretariat Jenderal, Satlakwasdal, direktorat PNBP kehutanan, unit pelepasan kawasan hutan, hingga biro hukum.
Empat boks besar dokumen serta data elektronik—terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan—kini menjadi bahan utama analisis penyidik.
Sekjen KLHK Disebut Diperiksa Lebih dari Tiga Kali
Sumber Monitorindonesia.com menyebut, sejumlah pejabat tinggi telah diperiksa berulang kali. Bahkan, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, diduga telah diperiksa lebih dari tiga kali.
Bambang merupakan Sekjen KLHK yang menjabat sejak Mei 2015 dan dikenal sebagai penasihat utama menteri di kementerian tersebut.
Selain itu, sumber lain menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 77 orang.
Skala penyidikan ini menegaskan bahwa perkara sawit bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan menyentuh jantung kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Kontradiksi Terbuka: Tersangka Ada, Nama Tetap Rahasia
Di satu sisi, Jaksa Agung telah menyatakan secara eksplisit bahwa pejabat eselon I dan II KLHK berstatus tersangka.
Di sisi lain, rumah mantan menteri telah digeledah, dokumen kebijakan strategis telah disita, dan puluhan saksi telah diperiksa.
Namun hingga hari ini, identitas para tersangka masih dikunci rapat.
Situasi inilah yang membuat isu lobi-lobi untuk menghentikan perkara sebelum penetapan tersangka menjadi sorotan tajam.
Pertanyaannya kini semakin mengeras:
apakah penggeledahan rumah Siti Nurbaya hanya bagian dari pengumpulan informasi, atau justru penanda bahwa lingkar penyidikan telah menyentuh pusat kekuasaan di sektor kehutanan dan perkebunan?
Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Negara
Kasus ini menyangkut kebijakan sawit bernilai triliunan rupiah, konflik lahan, kerusakan hutan, penerimaan negara, serta arah tata kelola sumber daya alam selama hampir dua dekade.
Di titik inilah publik menagih keberanian negara.
Sebab, ketika Jaksa Agung sendiri sudah berkata “yang pasti ada” tersangka di level tertinggi birokrasi, maka keterbukaan bukan lagi sekadar etika proses hukum.
Topik:
lobi kasus sawit tersangka KLHK Siti Nurbaya Kejaksaan Agung korupsi tata kelola sawit pejabat eselon KLHKBerita Terkait
Kelamaan dah!!! Kejagung Buka Saja Tersangka Dugaan Korupsi KLHK Siti Nurbaya Bakar!
4 jam yang lalu
Korupsi Tata Kelola Sawit 2005–2024: Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK jadi Tersangka, Ada Siti Nurbaya?
5 jam yang lalu