OTT KPK Bongkar Celah Impor, Seabrek Temuan BPK Ternyata Sudah Lama Membunyikan Alarm!
Jakarta, MI — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bukan sekadar kasus suap biasa.
Penindakan itu justru membuka tabir persoalan lama yang ternyata sudah lama diperingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun tak kunjung dibereskan secara tuntas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum masuk ke mesin pemindai. Skema ini memungkinkan barang bermasalah—bahkan yang terindikasi ilegal atau palsu—lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Lebih jauh, KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari perusahaan kepada oknum Bea Cukai agar pengaturan jalur impor tetap “aman”. Artinya, diskresi teknis aparat yang seharusnya menjadi alat pengawasan justru berubah menjadi komoditas transaksi.
“Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat menjadi titik rawan penyimpangan. Integritas individu harus diperkuat sistem yang menutup ruang transaksional,” kata Budi, Senin (16/2/2026).
KPK menegaskan, celah korupsi ini terjadi dari area perbatasan hingga pascaperbatasan, dengan dampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.
Namun yang lebih mencengangkan, pola manipulasi yang kini disidik KPK ternyata bukan hal baru. BPK sebelumnya sudah memetakan berbagai kelemahan sistemik dalam pengawasan impor—mulai dari pengendalian barang larangan dan pembatasan (lartas), sistem penjaluran impor, hingga pengawasan fasilitas fiskal—yang secara nyata membuka ruang praktik serupa.
BPK Sudah Lama Membunyikan Alarm
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa di dalam laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan kepabeanan dan cukai pada DJBC dan LNSW periode 2022–2024 yang terbit Juli 2025, BPK menemukan masalah struktural yang serius.
Pengawasan impor barang lartas dinilai belum memadai. Sebanyak 16 importir tercatat merealisasikan impor melebihi kuota, sementara dokumen PIB pre-notifikasi terindikasi dipakai untuk menghindari ketentuan perizinan. Kesalahan pengisian data, lemahnya validasi sistem, hingga koordinasi antarinstansi yang tidak sinkron membuat pengawasan praktis bocor.
Dampaknya bukan sekadar pelanggaran administratif. Barang yang seharusnya dibatasi bisa masuk pasar, merusak industri dalam negeri, sekaligus memperbesar peluang penyelundupan terselubung.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah sistem penjaluran impor yang belum menggunakan analisis risiko andal. BPK menemukan mekanisme penentuan jalur impor bisa berubah tanpa dasar hukum jelas, sistem rule penjaluran tidak tercatat secara konsisten, dan monitoring terhadap PPJK (perusahaan pengurusan jasa kepabeanan) masih lemah.
Kondisi ini selaras dengan temuan KPK soal manipulasi jalur impor. Jika sistem analisis risiko rapuh, maka pengaturan jalur—yang seharusnya otomatis—mudah dinegosiasikan secara manual. Di titik itulah praktik rente tumbuh.
Negara Berpotensi Kehilangan Miliaran Rupiah
BPK juga mencatat potensi kekurangan penerimaan negara lebih dari Rp8,43 miliar akibat kesalahan penetapan tarif impor, lemahnya audit kepabeanan, serta tidak optimalnya penelitian ulang dokumen impor.
Belum lagi potensi kerugian lain dari fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang tidak sesuai ketentuan, dengan potensi kekurangan penerimaan negara miliaran rupiah tambahan.
Masalah pengawasan teknologi pun tak luput. Sistem IT inventory dan CCTV pada kawasan berikat, pusat logistik berikat, dan fasilitas KITE dinilai belum memadai, sehingga membuka risiko manipulasi arus barang.
Singkatnya, temuan BPK menggambarkan satu hal: sistem pengawasan impor penuh celah—dan celah itu nyata, terukur, dan terdokumentasi.
OTT KPK Jadi Bukti Celah Itu Dieksploitasi
Ketika KPK kini mengungkap manipulasi jalur impor, dugaan setoran rutin, hingga pengkondisian profil risiko importir, semua itu seperti menegaskan satu kesimpulan keras: celah yang ditemukan BPK bukan sekadar potensi—melainkan sudah menjadi praktik.
KPK sendiri menyebut praktik pengkondisian risk profiling dalam sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) telah membuka ruang negosiasi administratif antara pelaku usaha dan aparat. Dengan kata lain, kategori risiko rendah bisa “diatur”, sehingga barang lolos lebih mudah.
Ini identik dengan temuan BPK soal sistem analisis risiko yang tidak andal dan mekanisme penjaluran yang tidak terkendali.
Alarm Pengawasan yang Diabaikan?
Kementerian Keuangan memang menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti. Namun OTT KPK menunjukkan bahwa implementasi perbaikan belum cukup cepat atau belum cukup efektif untuk menutup celah.
Jika pengawasan sudah lama dinilai lemah, sistem sudah lama direkomendasikan diperbaiki, dan praktik manipulasi tetap terjadi, maka pertanyaannya bukan lagi apakah ada masalah—melainkan mengapa masalah itu dibiarkan berlarut.
OTT KPK kini bukan hanya perkara pidana individu. Ia menjadi penanda bahwa persoalan di sektor impor bersifat sistemik—dan bahwa peringatan auditor negara selama ini belum sepenuhnya dijadikan prioritas reformasi.
Ketika celah sistem, diskresi aparat, dan kepentingan bisnis bertemu, korupsi bukan lagi kemungkinan. Ia menjadi keniscayaan.
Menyoal itu, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah saat berbincang dengan Monitorindonesia.com menyatakan bahwa kasus yang dibongkar KPK ini tidak bisa dilihat sebagai penyimpangan individu semata, melainkan kegagalan sistem pengawasan yang sudah lama diperingatkan BPK.
"Ketika temuan audit berulang tetapi tidak ditindak dengan reformasi struktural, maka korupsi bukan lagi risiko—melainkan konsekuensi yang tak terhindarkan. Ini menunjukkan tata kelola impor kita masih membuka ruang transaksi kekuasaan," ungkapnya.
Menurutnya, jika celah yang sama terus muncul dari laporan BPK ke penindakan KPK, berarti problemnya bukan pada kurangnya regulasi, tetapi pada lemahnya komitmen penegakan dan pembenahan sistem.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik rente yang tumbuh di dalam mekanisme pengawasan itu sendiri," tandasnya. (an)
Topik:
KPK OTT Bea Cukai Temuan BPK Korupsi Impor Jalur Impor DJBC Kementerian Keuangan Pengawasan Impor ISRM Lartas Kebocoran Negara Audit BPKBerita Terkait
Profil John Field, Bos PT Blueray, Sempat Kabur saat OTT KPK Kasus Suap Bea Cukai
3 jam yang lalu
KPK Jangan Berhenti di John Field! Nama Gito Huang Menguat, Siapa Pengendali Blueray Cargo di Skandal Impor?
4 jam yang lalu
Elite Politik Diminta Stop Lempar Tanggung Jawab Revisi UU KPK: Publik Butuh Aksi, Bukan Drama!
4 jam yang lalu