Drama Revisi UU KPK 2019! Legislator Bantah Klaim Jokowi Tak Terlibat
Jakarta, MI – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah membantah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang (UU) KPK tahun 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif DPR.
Menurut Abdullah, pernyataan tersebut tidak tepat karena pemerintah terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU tersebut.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah, dikutip Senin (16/2/2026).
Abdullah menjelaskan bahwa dalam proses legislasi, pemerintah mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK bersama DPR.
Setelah pembahasan selesai, RUU tersebut kemudian diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM saat itu, yakni Tjahjo Kumolo untuk diundangkan.
Menurut Abdullah, Tjahjo tidak mungkin menandatangani dan mengundangkan RUU tersebut tanpa seizin Presiden.
"UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," ungkapnya.
Dengan demikian, Abdullah menegaskan bahwa meskipun tidak secara langsung ditandatangani oleh Jokowi, revisi UU KPK yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap sah dan berlaku secara hukum.
Abdullah juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur mekanisme pengesahan undang-undang.
Ia menyebut, berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan DPR, baik dengan maupun tanpa tanda tangan Presiden.
"Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad Riyanto terkait wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi tahun 2019.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Abraham Samad saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Jokowi mengaku setuju dengan usulan yang disampaikan mantan Ketua KPK tersebut terkait pengembalian UU KPK sebelum revisi tahun 2019.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Sebagaimana diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Revisi tersebut menuai kontroversi karena dinilai sejumlah pihak telah melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Jokowi menegaskan bahwa perubahan UU KPK saat itu bukan berasal dari pemerintah, melainkan merupakan inisiatif DPR RI.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani revisi undang-undang KPK tersebut. "Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," ujarnya.
Topik:
DPR RI Komisi III DPR Jokowi Revisi UU KPK 2019 KPKBerita Sebelumnya
DPR Sentil Keras Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Tak Mungkin Jalan Tanpa Restu Presiden
Berita Selanjutnya
Mantan Kapolres Terseret Kasus Narkoba, DPR: Jangan Ada Kompromi!
Berita Terkait
KPK Jangan Berhenti di John Field! Nama Gito Huang Menguat, Siapa Pengendali Blueray Cargo di Skandal Impor?
7 menit yang lalu
Elite Politik Diminta Stop Lempar Tanggung Jawab Revisi UU KPK: Publik Butuh Aksi, Bukan Drama!
38 menit yang lalu