Mantan Kapolres Terseret Kasus Narkoba, DPR: Jangan Ada Kompromi!
Jakarta, MI – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap mantan Kapolres berinisial AKBP Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Habiburokhman, penindakan terhadap perwira menengah Polri tersebut menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
"Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran," kata Habiburokhman, Senin (16/2/2026).
AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan pengembangan internal yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum perwira tersebut dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Polri memastikan proses hukum berjalan transparan serta mencakup pemeriksaan etik, administrasi, hingga pidana.
Habiburokhman menilai langkah Polri telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa setiap aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, maupun pidana.
Ia bahkan menegaskan, apabila terbukti bersalah, hukuman terhadap mantan Kapolres tersebut seharusnya lebih berat dibanding pelaku pidana umum.
"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
Topik:
Komisi III DPR Habiburokhman Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Kasus Narkoba