DPR Sentil Keras Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Tak Mungkin Jalan Tanpa Restu Presiden
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak terlibat dalam pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta proses legislasi yang terjadi saat itu.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” tegas Abdullah, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, pemerintah secara resmi mengirimkan perwakilannya untuk membahas Rancangan UU KPK bersama DPR. Artinya, proses pembentukan undang-undang itu tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan dan persetujuan pemerintah sebagai pihak eksekutif.
Tak hanya itu, setelah pembahasan selesai, beleid tersebut diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo. Abdullah menilai mustahil seorang menteri mengesahkan undang-undang strategis tanpa restu Presiden.
“UU tersebut diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” ujarnya.
Dengan demikian, Abdullah menegaskan bahwa absennya tanda tangan langsung Presiden tidak mengubah legitimasi UU tersebut. Secara konstitusional, undang-undang tetap sah dan berlaku setelah disahkan DPR dan diundangkan pemerintah.
Ia merujuk ketentuan UUD 1945 yang menyatakan undang-undang tetap berlaku setelah 30 hari sejak disetujui DPR, baik ditandatangani Presiden maupun tidak.
“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal itu tidak berpengaruh apa-apa. Berdasarkan UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” tegas Abdullah.
Pernyataan keras ini mencuat di tengah polemik wacana mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan pimpinan KPK Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Menariknya, Joko Widodo justru menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut. “Ya, saya setuju, bagus,” ujarnya saat ditanya soal usulan pengembalian UU KPK lama.
Namun bagi Abdullah, dukungan terhadap pengembalian aturan lama tidak serta-merta menghapus tanggung jawab politik atas lahirnya UU KPK hasil revisi. Ia menilai proses pembentukan undang-undang tersebut jelas melibatkan pemerintah secara aktif, sehingga klaim tidak terlibat menjadi sulit diterima secara logika maupun konstitusi.
Topik:
UU KPK revisi UU KPK Jokowi Komisi III DPR Abdullah PKB polemik UU KPK legislasi politik hukum konstitusi pemberantasan korupsi