Johanis Tanak Soal Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama: Bukan Barang yang Bisa Dikembalikan
Jakarta, MI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespons wacana atau usulan untuk mengembalikan Undang-Undang (UU) KPK ke versi lama sebelum revisi tahun 2019.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai lalu dikembalikan lagi," kata Johanis, Minggu (15/2/2026).
Johanis menegaskan bahwa KPK saat ini bekerja berdasarkan ketentuan UU KPK yang lama maupun yang telah direvisi. Ia menilai, revisi UU KPK justru memberikan kepastian status hukum bagi pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," tuturnya.
Menurut Johanis, kejelasan status tersebut penting untuk memastikan tata kelola kelembagaan dan sumber daya manusia di KPK berjalan sesuai dengan sistem yang berlaku.
Terkait isu independensi KPK, Johanis menyampaikan bahwa jika ada keinginan agar KPK bekerja tanpa campur tangan lembaga lain, maka perubahan UU seharusnya difokuskan pada penempatan kelembagaan, bukan dengan mengembalikan UU ke versi lama.
"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep tersebut, lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. Keduanya berdiri secara mandiri tanpa saling mencampuri kewenangan masing-masing.
"MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," ujarnya.
Topik:
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak UU KPK Revisi UU KPK 2019