Revisi UU KPK, Boyamin: Jokowi Jangan Cari Muka
Jakarta, MI – Pernyataan keras dilontarkan Boyamin Saiman, Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyusul sikap Joko Widodo yang menyebut usulan mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019 sebagai “usulan yang baik”.
Boyamin menuding Jokowi tidak elok mencari muka pada isu UU KPK, karena fakta sejarah menunjukkan perubahan aturan tersebut terjadi pada masa kepemimpinannya.
“Kepada yang terhormat Pak Jokowi, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, tahun 2019,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu(15/2/2026).
Lebih jauh, Boyamin mengungkap dugaan serius soal peran Istana di balik revisi yang dinilai melumpuhkan lembaga antirasuah.
“Saya mendapat informasi dari bocoran-bocoran di legislatif bahwa rencana mengamputasi UU KPK sudah lama. Tapi DPR belum berani jalan karena belum mendapat lampu hijau dari Istana,” katanya.
Pernyataan ini secara langsung mematahkan klaim Jokowi yang menyebut revisi UU KPK semata-mata merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Jokowi menyatakan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK 2019. Ia juga menyebut gagasan mengembalikan UU KPK ke aturan lama sebagai hal yang baik. Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat, 13 Februari 2026.
“Revisi itu dulu inisiatif DPR. Saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi. Meski demikian, ia mengakui revisi tersebut tetap sah dan berlaku.
Namun, bagi Boyamin, argumen “tidak menandatangani” justru mempertebal kesan lepas tangan politik. Menurutnya, mustahil revisi strategis yang menyasar jantung pemberantasan korupsi berjalan tanpa restu kekuasaan eksekutif.
Usulan untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk semula pertama kali disuarakan oleh Abraham Samad dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, 30 Januari 2026.
Pada 2019, DPR dan pemerintah menyepakati revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi itu menuai kritik luas karena dinilai melemahkan independensi KPK.
Sejumlah perubahan krusial antara lain:
KPK tetap disebut independen, tetapi dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif.
Seluruh pegawai KPK dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
KPK diberi kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
KPK wajib meminta izin Dewan Pengawas saat melakukan operasi tangkap tangan, penyitaan, dan penggeledahan.
Dampak paling kontroversial dari revisi tersebut terjadi di era kepemimpinan Firli Bahuri. Aturan baru dijadikan dasar untuk menggelar tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasilnya, 57 penyidik dan penyelidik dinyatakan tidak lolos dan disingkirkan. Di antaranya adalah Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap.
Bagi Boyamin, fakta-fakta tersebut menjadi bukti bahwa revisi UU KPK 2019 bukan sekadar proses legislasi biasa, melainkan rekayasa politik yang terstruktur.
“Kalau sekarang tiba-tiba menyebut pengembalian UU KPK sebagai ide bagus, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dulu memberi jalan sampai KPK dilemahkan?” tegasnya.
Topik:
Boyamin Saiman MAKI Jokowi revisi UU KPK 2019 DPR lampu hijau Istana pelemahan KPK Abraham Samad Prabowo SubiantoBerita Sebelumnya
Hasto Kristiyanto: PDI-P Dukung Penguatan UU KPK
Berita Terkait
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Kembalikan UU KPK Lama: Itu Inisiatif DPR
14 Februari 2026 11:43 WIB
Kasus Whoosh Jadi Cermin Buruk Pemberantasan Korupsi: Ramai OTT, Sepi Bongkar Aktor Utama
13 Februari 2026 13:02 WIB
Indeks Antikorupsi Indonesia Anjlok, MAKI: Hukum Tebang Masih Pilih
11 Februari 2026 16:20 WIB
Boyamin Saiman: Ada Orang yang Diuntungkan dari Lahan dan Proyek, Suap BUMN ke PN Depok Harus Dibongkar
10 Februari 2026 13:50 WIB