Audit BPK Ungkap Pemborosan Rp484 Juta di AirNav Akibat Fee Travel Agent
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menelanjangi praktik pengelolaan biaya di Perum LPPNPI (AirNav Indonesia). Audit kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Jakarta, Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025, menemukan kerja sama perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dan berujung pemborosan keuangan perusahaan.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/2/2026), menunjukkan kerja sama antara Perum LPPNPI dengan travel agent atas pelayanan perjalanan dinas menimbulkan tambahan biaya yang seharusnya tidak ada.
Sepanjang 2022 hingga Semester I 2024, total realisasi beban perjalanan dinas dan operasional TJSL mencapai Rp90.715.337.787,00. Rinciannya, beban perjalanan dinas mencapai Rp87.740.993.863,00 dan beban operasional TJSL Rp2.974.343.924,00.
BPK mencatat, perjalanan dinas tersebut dikelola melalui mekanisme internal berjenjang mulai dari pengajuan SPPD melalui aplikasi e-chain, persetujuan pejabat terkait, hingga pemesanan tiket dan hotel melalui travel agent yang mendapatkan guarantee letter dari Perum LPPNPI. Pembayaran kepada travel agent dilakukan bertahap dalam beberapa transaksi pemesanan.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan pemesanan tiket perjalanan dinas melalui pihak ketiga dikenakan fee sebesar 2%. Kerja sama itu dituangkan dalam surat jaminan Kepala Divisi Umum kepada perusahaan travel agent.
Saat pemeriksaan berlangsung, Perum LPPNPI menggunakan tiga perusahaan travel agent, yakni PT MWB (TT), PT KBI, dan PT GMT, dengan layanan mencakup tiket transportasi domestik dan internasional, penginapan, sewa kendaraan, pengurusan dokumen perjalanan, hingga layanan take over dan reimburse untuk penugasan mendadak. Seluruhnya dikenakan service atau management fee sebesar 2%.
Padahal dalam Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor PER.010/LPPNPI/XI/2020 tentang Perjalanan Dinas ditegaskan bahwa perjalanan dinas bersifat at cost, yakni biaya sesuai pengeluaran riil yang sah. Kerja sama dengan travel agent justru menambah biaya di luar biaya perjalanan dinas itu sendiri.
BPK juga mengungkap, management fee 2% tersebut dibenarkan dengan alasan historis dan dianggap “reasonable”, serta berkaitan dengan sistem pembayaran invoicing 10–21 hari. Selain itu, kerja sama dengan travel agent disebut dipicu keterbatasan aturan uang muka internal dan kebutuhan pengadaan tiket bernilai besar.
Fakta yang tak terbantahkan, realisasi pembayaran management fee kepada travel agent sepanjang 2022 hingga Semester I 2024 mencapai Rp484.021.009,00. Rinciannya:
2022
PT HIN: realisasi Rp4.897.428.389,00 | fee Rp92.459.822,00
2023
PT HIN: Rp4.604.714.010,00 | fee Rp88.517.902,00
PT DWI: Rp5.501.270.115,00 | fee Rp108.772.722,00
PT MWB (TT): Rp1.730.983.137,00 | fee Rp34.182.659,00
Semester I 2024
PT DWI: Rp1.472.685.498,00 | fee Rp29.195.007,00
PT MWB (TT): Rp6.622.650.648,00 | fee Rp130.892.897,00
Total penggunaan jasa travel agent mencapai Rp24.829.731.797,00 dengan total management fee Rp484.021.009,00.
BPK menegaskan kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp484.021.009,00.
Audit juga mengurai penyebabnya. Direktur Utama Perum LPPNPI dinilai kurang cermat menyusun peraturan internal terkait pengajuan uang muka yang justru membatasi kegiatan operasional mendesak. Kepala Divisi Umum juga dinilai kurang cermat dalam membuat kebijakan pengelolaan fasilitas perjalanan dinas dan pemberian management fee kepada travel agent.
Atas temuan itu, Direksi Perum LPPNPI menyatakan sependapat dengan BPK dan akan mengevaluasi kerja sama dengan travel agent terkait tambahan service fee.
BPK kemudian memberikan rekomendasi tegas kepada Direktur Utama Perum LPPNPI agar:
Merevisi peraturan internal terkait pengajuan uang muka agar tidak membatasi kegiatan operasional perusahaan.
Memerintahkan Kepala Divisi Umum merevisi kebijakan pengelolaan fasilitas perjalanan dinas dan menghentikan pembayaran management fee kepada travel agent.
Temuan ini menegaskan satu hal: biaya perjalanan dinas yang seharusnya dibayar sesuai pengeluaran riil justru membengkak karena kebijakan internal yang tidak cermat. BPK sudah menyatakan pemborosan. Kini publik menunggu apakah perbaikan benar-benar dilakukan, atau praktik serupa kembali berulang.
Topik:
BPK AirNav Indonesia Perum LPPNPI perjalanan dinas travel agent pemborosan anggaran management fee audit BPK keuangan BUMN temuan BPKBerita Sebelumnya
Skandal Proyek Suncity: WEGE Tekor Rp21,7 M, Uang Rp39,9 M Terkunci
Berita Selanjutnya
Uang Cair 100%, Navigasi Belum Jalan — Temuan Keras BPK di AirNav
Berita Terkait
Tender Jalan, Pengawasan Lalai: BPK Soroti Proyek ATM AirNav Bernilai Miliaran
3 jam yang lalu
BPK Bongkar RAB Konsultansi ATM AirNav, Potensi Pemborosan dan Kelebihan Bayar Terkuak
19 jam yang lalu