Dugaan Penyimpangan Proyek ILS AirNav Pekanbaru, Negara Dirugikan Ratusan Juta
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar sejumlah persoalan serius dalam proyek Penggantian dan Pemasangan Instrument Landing System (ILS) di Cabang Pekanbaru milik Perum LPPNPI (AirNav Indonesia). Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026), BPK menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan penggantian dan pemasangan ILS di Cabang Pekanbaru tidak sesuai ketentuan dengan nilai permasalahan mencapai Rp537.200.000,00.
Instrument Landing System (ILS) sendiri merupakan peralatan navigasi vital yang memberikan sinyal panduan arah pendaratan, sudut luncur, serta jarak presisi bagi pesawat saat mendekati landasan. Namun proyek bernilai miliaran rupiah itu justru memunculkan temuan serius dalam perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaannya.
Pada 2023, Perum LPPNPI melaksanakan pengadaan penggantian dan pemasangan ILS dengan Engineer’s Estimate (EE) sebesar Rp12.331.592.075,72 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp11.504.936.991,00. Tender diikuti enam perusahaan, namun hanya dua yang memasukkan penawaran, dan hanya satu yang lolos evaluasi administrasi, yakni PT MI.
PT MI kemudian menjadi pemenang dengan penawaran Rp11.487.752.681,40 yang dinegosiasikan menjadi Rp11.355.946.408,50. Proyek dilaksanakan berdasarkan kontrak 27 November 2023 dengan masa kerja 240 hari kalender dan sempat mengalami addendum spesifikasi teknis.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan 23 Juli 2024. Pembayaran telah dilakukan sebesar Rp9.556.479.087,00 atau 95 persen, dengan sisa pembayaran 5 persen.
Namun di balik penyelesaian proyek tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan mendasar.
Hasil pemeriksaan atas proses pengadaan dan pelaksanaan Penggantian dan Pemasangan ILS di Cabang Pekanbaru diketahui terjadinya permasalahan sebagai berikut:
a. Penyusunan EE dan HPS Biaya Peralatan Utama dan Pendukung Belum Sepenuhnya Memadai
b. Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Services Tidak Sesuai RKS Sebesar Rp537.200.000,00
Selain itu, BPK juga mengungkap temuan spesifik yang menunjukkan kelemahan serius dalam pengadaan:
Penyusunan Biaya Pekerjaan Services pada EE dan HPS Tidak Tepat
Tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa kurang Cermat dalam Mengklarifikasi Kewajaran Harga Satuan Timpang
Nilai Pekerjaan Biaya Tenaga Ahli/Expert dari Pabrikan yang Diklaim ke Pekerjaan Service Oleh PT MI Sebesar Rp537.200.000,00 Tidak Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Lebih jauh, BPK juga mencatat indikasi sensitif:
PT MI Terindikasi Mengetahui Terlebih Dahulu Rencana Pelaksanaan Pengadaan Penggantian dan Pemasangan ILS di Cabang Pekanbaru.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan berlapis di internal AirNav, mulai dari Dewan Pengawas, Direktur Teknik, hingga jajaran manajerial dan panitia pengadaan. Termasuk kurang cermatnya penyusunan EE dan HPS, evaluasi penawaran, serta klaim biaya tenaga ahli oleh pelaksana pekerjaan.
Direksi Perum LPPNPI menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai ketentuan. Mereka menjelaskan berbagai alasan teknis, mulai dari keterbatasan respons penyedia dalam proses RFI, penggunaan data historis kontrak, metode pembayaran lumsum, hingga klaim biaya tenaga ahli pabrikan yang tidak dapat diturunkan dalam negosiasi.
Namun BPK tetap memberikan rekomendasi tegas.
BPK meminta Dewan Pengawas meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Direktur Teknik dalam pengadaan barang dan jasa. Direktur Utama juga diminta menginstruksikan Direktur Teknik untuk memperketat pengawasan, memastikan kontrak berjalan sesuai kewenangan, serta memastikan perencanaan EE, HPS, dan evaluasi penawaran dilakukan sesuai ketentuan.
Langkah paling tegas, BPK memerintahkan:
Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp537.200.000,00 kepada PT MI selaku pelaksana pekerjaan Pengadaan Penggantian dan Pemasangan ILS di Cabang Pekanbaru dan menyetorkan ke rekening perusahaan.
Temuan ini menegaskan bahwa proyek infrastruktur navigasi penerbangan bernilai miliaran rupiah tidak luput dari masalah mendasar dalam perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan. BPK telah membuka fakta. Kini publik menunggu sejauh mana AirNav benar-benar menindaklanjuti temuan tersebut — bukan sekadar berjanji di atas kertas.
Topik:
BPK AirNav Indonesia LPPNPI ILS Pekanbaru temuan BPK proyek navigasi penerbangan pengadaan barang jasa audit negara kelebihan pembayaran investigasi proyek pengawasan BUMN