BPK Bongkar RAB Konsultansi ATM AirNav, Potensi Pemborosan dan Kelebihan Bayar Terkuak
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menyoroti keras tata kelola anggaran di Perum LPPNPI (AirNav Indonesia).
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024, BPK menemukan penyusunan Rencana dan Anggaran Biaya (RAB) jasa konsultansi perencanaan pengadaan dan penggantian fasilitas Air Traffic Management (ATM) System wilayah ruang udara timur Indonesia tidak disusun sesuai ketentuan.
LHP Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 itu menyoroti proyek strategis peningkatan fasilitas ATM System yang mencakup wilayah FIR Ujung Pandang di Denpasar, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar Air Traffic Services Center (MATSC).
Proyek ini berangkat dari kebutuhan modernisasi fasilitas navigasi penerbangan, seiring peningkatan traffic dan perkembangan teknologi. Peralatan ATM yang digunakan saat ini diinstalasi pada 2012–2016 dan telah memasuki umur ekonomis 2022–2026. Karena itu, AirNav menggandeng konsultan untuk menyusun Indonesia Future Operation Concept, perencanaan ATM System, serta detailed design gedung operasional.
Pada 22 Juli 2024, AirNav menandatangani kontrak jasa konsultansi dengan PT LI senilai Rp18.882.968.962,50 (termasuk PPN) dengan durasi pekerjaan 300 hari kalender hingga 17 Mei 2025. Nilai ini merupakan hasil negosiasi dari penawaran awal Rp19.004.913.523,00. Namun hingga berakhirnya pemeriksaan BPK, pekerjaan tersebut belum direalisasikan pembayarannya.
BPK menemukan bahwa nilai HPS pekerjaan ini mencapai Rp19.204.875.900,00, terdiri dari biaya langsung personil dan non personil. Dari pemeriksaan atas HPS dan kertas kerja pendukungnya, BPK menemukan sejumlah penyimpangan mendasar.
BPK menyatakan terdapat biaya langsung personil untuk asisten tenaga ahli yang disusun tidak berdasarkan standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO). Selain itu, penyusunan biaya langsung personil untuk tenaga ahli pengadaan dan asisten tenaga ahli pengadaan melebihi kebutuhan sebesar Rp181.687.500,00.
Tidak hanya itu, perlakuan pembayaran lumsum untuk biaya langsung non personil juga tidak sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor PER.008/LPPNPI/VI/2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dan Pedoman Biaya Langsung INKINDO.
Akibat kondisi tersebut, BPK menegaskan Perum LPPNPI berpotensi mengalami pemborosan keuangan perusahaan karena biaya langsung personil tidak sepenuhnya konsisten menggunakan Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil INKINDO Tahun 2024. Selain itu terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp181.687.500,00, serta realisasi biaya langsung non personil yang dibayarkan secara lumsum berpotensi tidak akuntabel.
BPK juga mengurai penyebab kondisi tersebut. Dewan Pengawas dinilai kurang cermat mengawasi Direksi dalam kegiatan jasa konsultansi. Direktur Teknik juga dinilai kurang cermat dalam pengawasan pekerjaan. Kepala Unit Spesifikasi Teknis, yaitu Kepala Divisi Desain Rekayasa Teknik, dinilai kurang cermat menyusun engineer’s estimate. Sementara Pimpinan Unit HPS dinilai kurang cermat menyusun Harga Perkiraan Sendiri sesuai ketentuan.
Direksi Perum LPPNPI dalam penjelasannya menyatakan sependapat dengan temuan BPK, namun memberikan sejumlah alasan teknis, antara lain penggunaan standar remunerasi tenaga ahli dengan pengalaman minimal tiga tahun, perbedaan durasi kegiatan tender dan pendampingan proyek, serta ketidakpastian kebutuhan biaya non personil yang menjadi dasar penggunaan skema lumsum. AirNav juga menyatakan akan lebih hati-hati dan cermat dalam penyusunan dokumen perencanaan dan mekanisme pembayaran ke depan.
Meski demikian, BPK tetap mengeluarkan rekomendasi tegas. Dewan Pengawas diminta meningkatkan pengawasan terhadap Direktur Teknik. Direktur Utama diminta menginstruksikan Direktur Teknik untuk meningkatkan pengawasan, meninjau ulang kontrak, memperhitungkan kelebihan pembayaran Rp181.687.500,00 saat pembayaran pekerjaan, serta memerintahkan penyusunan engineer’s estimate sesuai ketentuan. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa juga diminta memerintahkan Manajer HPS menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan ini kembali menegaskan lemahnya pengendalian internal dalam proyek strategis modernisasi sistem navigasi penerbangan. Potensi pemborosan, kelebihan pembayaran, dan risiko ketidakakuntabelan anggaran menjadi catatan serius yang tak bisa diabaikan.
Topik:
BPK AirNav Indonesia LPPNPI ATM System audit BPK temuan BPK proyek navigasi penerbangan anggaran bermasalah pengawasan lemah potensi pemborosan kelebihan pembayaran INKINDO pengadaan barang jasa FIR Ujung Pandang