Saksi Kasus RPTKA Sebut Penyidik Minta Rp10 Miliar, KPK: Laporkan ke Dewas atau APH Lain!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Februari 2026 2 jam yang lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan saksi yang merasa diminta menyetorkan uang oleh oknum yang mengaku penyidik untuk segera membuat laporan resmi.

Hal ini merespons kesaksian pihak swasta, Yora Lovita E. Haloho dalam sidang perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2026), Yora mengklaim ada seorang penyidik bernama Bayu Sigit yang meminta uang sebesar Rp10 miliar dengan janji dapat menutup perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait RPTKA tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa saksi yang menerima perlakuan tersebut dapat melaporkan kejadiaan ini ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lainnya. 

Ia menyebut bahwa laporan secara resmi penting dilakukan agar informasi terkait dugaan pemerasan ini dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.

“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau aparat penegak hukum lain," kata Asep, dikutip Sabtu (14/2/2026). 

Menurutnya, laporan diperlukan untuk memastikan apakah sosok yang dimaksud benar merupakan penyidik KPK atau hanya pihak yang mengaku-ngaku.

"Hal ini penting untuk membuktikan apakah benar yang bersangkutan adalah penyidik KPK atau hanya pihak yang mengaku-ngaku," tuturnya. 

Asep menyatakan pihaknya langsung merespons kesaksian tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan informasi itu kepada Inspektorat untuk dilakukan audit internal.

“Saya juga telah menyampaikan informasi ini kepada Inspektorat agar segera dilakukan audit. Kami geram karena hal seperti ini merusak citra kelembagaan KPK,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa di kedeputian yang dipimpinnya tidak terdapat pegawai bernama Bayu Sigit. Selain itu, Asep menegaskan pegawai KPK tidak dibekali lencana khusus seperti yang disebutkan dalam persidangan.

“Kami hanya memiliki nametag dan kartu tanda pengenal pegawai. Jadi, silakan bagi saksi yang mengalami hal tersebut untuk melapor agar identitas orang itu bisa dibuktikan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi RPTKA di Kemnaker sendiri tengah menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya kesaksian terkait dugaan permintaan uang miliaran rupiah oleh oknum yang mengaku aparat penegak hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Kasus RPTKA Kemnaker Sidang Kasus RPTKA