KPK Sita Uang Tunai Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Februari 2026 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Upaya paksa berupa penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai dari lokasi tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata Budi, dikutip Sabtu (14/2/2026) 

Budi menjelaskan bahwa uang yang disita penyidik terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap impor tersebut.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya,” ujarnya.

KPK memastikan akan mendalami seluruh barang bukti yang telah disita guna mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

Adapun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini. 

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dugaan praktik suap terkait proses importasi barang. 

Berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Topik:

KPK Suap Impor Bea Cukai DJBC Kementerian Keuangan