Korupsi Biskuit Stunting Sudah Ekspos tapi Nihil Tersangka, Prof Trubus: Jangan Ada Cawe-Cawe, Usut Tuntas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2026 1 jam yang lalu
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Hingga detik ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari sampel biskuit yang menjadi objek penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020.

KPK perlu mendapatkan biskuit tersebut untuk mengecek kandungannya yang diduga hanya terbuat dari tepung dan gula karena nutrisinya telah dikurangi, bahkan diduga dihilangkan.

Pencarian sampel biskuit memang tidak mudah, namun hal itu disebut bukan menjadi hambatan bagi penyidik.

“Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025) lalu.

KPK mencari biskuit yang telah diproduksi sejak lama. Penyelidik sudah mendatangi produsen biskuit dan menelusuri ke mana saja produk tersebut didistribusikan.

“Kami pertama mendatangkan produsennya, siapa tau kalau di gudangnya masih ada. Kemudian juga kita tanya distribusinya ke mana saja, nah di tempat-tempat distribusi itu kita juga sedang cari,” papar Asep.

Meski telah mengantongi resep biskuit yang dibagikan dalam program penanganan stunting, KPK menegaskan barang fisik tetap harus ditemukan untuk memastikan kandungan sebenarnya.

“Karena kami kalau dari resepnya kami punya, dapat gitu ya, didapat resepnya itu. Tetapi kan juga yang dipermasalahkan itu kan dikasih makanan bayinya, nggak bener nggak itu, jadi harus ada itu barangnya,” tandasnya.

Asep berharap biskuit tersebut dapat ditemukan agar penyelidikan dugaan korupsi ini bisa terus berlanjut. Di lain sisi, Asep menjelaskan bahwa meskipun perkara ini telah dilakukan ekspose atau gelar perkara, tim penyidik masih membutuhkan kelengkapan data krusial.

“Terakhir sudah kita ekspose terkait dengan makanan tambahan itu, tapi masih ada yang perlu kita lengkapi lagi. Jadi artinya, waktu itu kan saya bilang tuh, itu ada yang kurang,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Kekurangan yang dimaksud adalah sampel fisik biskuit yang menjadi objek pengadaan.

“Tapi kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya (sampel biskuit) karena kita harus cek juga kandungannya,” ungkapnya.

Sampel biskuit dinilai sangat vital karena akan diuji di laboratorium untuk memastikan kebenaran kandungan nutrisi di dalamnya.

Fokus utama KPK adalah menyoroti dugaan praktik curang pengurangan komponen gizi utama dalam biskuit yang seharusnya ditujukan untuk balita dan ibu hamil.

Menurut Asep, salah satu komponen paling vital dan mahal yang diduga diselewengkan adalah premiks atau “pertamax”, campuran esensial vitamin dan protein.

“Kalau dari jumlah nutrisi yang ada, itu kan ada pertamax. Jadi, itu kandungan vitamin dan proteinnya ada di situ, dan itu yang paling mahal,” katanya.

KPK menduga campuran paling mahal tersebut dikurangi secara signifikan atau bahkan dihilangkan sepenuhnya. Jika dugaan itu benar, biskuit tersebut praktis hanya menyisakan tepung dan gula tanpa nilai gizi yang memadai untuk mencegah stunting.

“Walaupun ya tetap mirip, tapi ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting karena kandungan gizinya tidak ada,” tandas Asep.

Jangan ada yang cawe-cawe!

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menegaskan kasus ini harus diusut tuntas karena menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya balita dan ibu hamil yang menjadi kelompok paling rentan.

“KPK harus mengusut perkara ini secara total, transparan, dan tanpa kompromi. Ini bukan sekadar soal pengadaan barang, tetapi menyangkut kualitas generasi masa depan bangsa,” tegas Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026).

Ia menilai dugaan pengurangan kandungan gizi pada makanan tambahan negara merupakan bentuk pelanggaran serius yang dampaknya bisa berlangsung jangka panjang.

“Kalau benar kandungan gizi dikurangi atau dihilangkan, maka ini bukan hanya kerugian negara secara finansial, tetapi juga kerugian kesehatan publik yang dampaknya bisa permanen. Negara seharusnya melindungi, bukan justru lalai,” ujarnya.

Trubus juga mengingatkan agar proses penyelidikan berjalan independen tanpa intervensi pihak mana pun.

“Penegakan hukum harus steril dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan. Jangan sampai ada cawe-cawe dari pihak mana pun yang mencoba menghambat atau mempengaruhi proses penyidikan,” katanya.

Menurutnya, transparansi sangat penting agar publik percaya bahwa penanganan kasus benar-benar serius.

“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan,” ujar Trubus.

Ia juga menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana teknis, melainkan harus menelusuri aktor intelektual di balik kebijakan.

“Penegak hukum harus berani menelusuri sampai ke aktor utama. Jangan berhenti di level pelaksana atau teknis. Jika ada pihak yang mengambil keuntungan dari pengurangan gizi itu, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Trubus menambahkan bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini momentum penting bagi KPK untuk menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat tidak bisa ditawar. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa kejahatan yang merugikan generasi bangsa tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.

Topik:

KPK Korupsi PMT Biskuit Stunting Kemenkes Prof Trubus Rahardiansah Pengadaan Makanan Tambahan Penegakan Hukum Stunting Indonesia