Mafia Perkara Depok, KPK Sita Dokumen dan Uang Dolar
Jakarta, MI - Skandal dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sengketa lahan di Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyeret institusi peradilan ke pusaran krisis integritas. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah kantor PT Karabha Digdaya, sehari setelah penggeledahan besar-besaran di Pengadilan Negeri Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan dokumen yang diamankan akan menjadi bahan kunci untuk membedah dugaan praktik suap percepatan eksekusi lahan. Namun, publik kembali dipaksa menunggu di tengah kabut karena detail isi dokumen masih ditutup rapat oleh penyidik.
Penggeledahan di lingkungan PN Depok sendiri menyasar langsung jantung kekuasaan peradilan: ruang kerja ketua, wakil ketua, juru sita, hingga rumah dinas pimpinan pengadilan. Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan uang tunai USD 50 ribu yang disebut berasal dari ruang kerja Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan—temuan yang semakin mempertebal dugaan bahwa perkara eksekusi lahan telah diperdagangkan secara terang-terangan.
Kasus ini menyeret sejumlah nama petinggi PN Depok dan pihak swasta. Selain Bambang, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.
Lebih mencengangkan, Bambang juga dijerat pasal gratifikasi karena diduga menerima Rp 2,5 miliar, yang disebut bersumber dari transaksi penukaran valas atas nama perusahaan lain. Praktik ini menambah daftar panjang dugaan “jual beli keadilan” yang mencederai kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Perkara yang menjadi pintu masuk skandal ini adalah eksekusi sengketa lahan berdasarkan rangkaian putusan yang telah inkracht, mulai dari PN Depok, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Mahkamah Agung RI. Objek sengketa berada di wilayah Tapos, Kota Depok, dan eksekusinya melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kota Depok.
KPK menilai eksekusi lahan itu diduga “dipercepat” setelah adanya aliran uang pelicin senilai Rp 850 juta dari pihak swasta. Transaksi suap disebut berlangsung di Emerald Golf Tapos, yang merupakan aset yang dikelola PT Karabha Digdaya.
Ironisnya, PT Karabha Digdaya disebut berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Fakta ini memperluas sorotan publik, karena dugaan korupsi tidak hanya mencoreng wajah peradilan, tetapi juga menyinggung tata kelola BUMN dan afiliasi negara.
Kini, KPK memastikan akan menelusuri lebih jauh proses persidangan perdata sejak awal, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di jajaran direksi maupun petinggi perusahaan.
Topik:
Korupsi Hukum Peradilan KPK Suap Gratifikasi Skandal Hukum DepokBerita Selanjutnya
Kerugian Nyata Rp228,8 Miliar – KPK Diminta Turun Tangan
Berita Terkait
Saksi Kasus RPTKA Sebut Penyidik Minta Rp10 Miliar, KPK: Laporkan ke Dewas atau APH Lain!
38 menit yang lalu
Ujian Nyali KPK: Beranikah Bongkar Aktor di Balik Skandal Suap Eksekusi PN Depok?
1 jam yang lalu
Korupsi Biskuit Stunting Sudah Ekspos tapi Nihil Tersangka, Prof Trubus: Jangan Ada Cawe-Cawe, Usut Tuntas!
1 jam yang lalu