Skandal Proyek Suncity: WEGE Tekor Rp21,7 M, Uang Rp39,9 M Terkunci

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Februari 2026 06:06 WIB
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) (Foto: Dok MI/Istinewa)
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) (Foto: Dok MI/Istinewa)

Jakarta, MI – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar keras tata kelola proyek BUMN karya. Kali ini sorotan tajam mengarah ke anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), dalam proyek pembangunan Gedung Suncity Residence Apartemen.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, BPK mengungkap penyelesaian piutang proyek tersebut berlarut-larut dan menyeret kerugian perusahaan hingga Rp21.776.395.383,00. Nilai tagihan proyek sendiri tercatat mencapai Rp39.959.490.255,00, namun tak kunjung bisa dimanfaatkan sebagai kas masuk.

Masalah bermula dari kontrak WEGE dengan PT Indraco tahun 2019 senilai Rp25,57 miliar. Proyek seharusnya tuntas Juni 2021, tetapi di tengah jalan pembayaran dari pihak Indraco tersendat. Keterlambatan pembayaran termin terjadi berulang kali, memicu gangguan arus kas dan hambatan penyelesaian pekerjaan.

Alih-alih beres, sengketa justru melebar ke jalur hukum. PT Indraco menggugat wanprestasi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya pada 2021. WEGE melawan lewat gugatan balik dan sempat menang. 

Putusan arbitrase itu kemudian dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipulihkan kembali oleh Mahkamah Agung pada Februari 2023 yang menguatkan kemenangan WEGE.

Namun kemenangan di atas kertas tak otomatis menyelamatkan kondisi keuangan proyek.

BPK menemukan sederet kelalaian fatal. WEGE tidak menuangkan kesepakatan pembayaran kewajiban PT Indraco dalam perjanjian yang mengikat. Rencana pelunasan piutang lewat penyerahan aset pun tidak mengikuti ketentuan perusahaan. Lebih parah lagi, terdapat biaya pelaksanaan pekerjaan yang tak bisa lagi ditagihkan senilai Rp21,7 miliar, dan lokasi proyek sudah tidak dikuasai WEGE meski kewajiban lawan belum lunas.

BPK menegaskan dampaknya sangat serius:

"Kondisi tersebut mengakibatkan PT WEGE tidak dapat dengan segera memanfaatkan kas tunai senilai Rp39.959.490.255,00 atas eksekusi putusan kasasi; Rencana pelunasan piutang melalui penyerahan aset berpotensi menghasilkan aset yang tidak produktif dan membebani keuangan perusahaan; PT WEGE mengalami kerugian sebesar Rp21.776.395.383,00 atas biaya penyelesaian pekerjaan yang tidak dapat ditagih; dan PT WEGE kehilangan jaminan pelunasan kewajiban PT Indraco karena lokasi proyek sudah tidak dikuasai."

Audit juga menyebut penyebabnya bukan sekadar faktor eksternal. Direksi WEGE dinilai kurang cermat mengendalikan proyek. Biro legal dan administrasi kontrak lalai mematuhi ketentuan saat menangani skema pelunasan melalui aset. Manajer proyek pun dinilai tidak tertib mengadministrasikan dokumen progres pekerjaan.

Manajemen PT WIKA disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Lembaga auditor negara itu merekomendasikan perbaikan menyeluruh: pembenahan mekanisme pengelolaan proyek, percepatan pemulihan piutang sesuai putusan kasasi, penertiban penanganan perkara hukum terkait aset, hingga pemberian sanksi kepada manajer proyek yang lalai administrasi.

Direktur Utama WIKA juga menyatakan sepakat dengan rekomendasi tersebut dan berjanji menindaklanjuti lewat peninjauan ulang prosedur manajemen capital employed di WEGE.

Temuan ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah tata kelola proyek di BUMN karya: menang di pengadilan, tapi kalah di pengendalian internal.

Topik:

BPK Wijaya Karya Wege