Uang Cair 100%, Navigasi Belum Jalan — Temuan Keras BPK di AirNav
Jakarta, MI — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 pada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) dan instansi terkait di Banten dan Lampung, diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Jakarta, Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/2/2026), BPK menemukan fakta keras: hasil pekerjaan Sarana Penunjang DVOR Lampung belum dapat dimanfaatkan.
Padahal proyek tersebut merupakan bagian penting dari upaya mendukung operasional penerbangan, termasuk pemenuhan syarat Bandara Internasional Radin Inten II Lampung sebagai embarkasi dan debarkasi haji serta bandara internasional.
Pada 2023, Perum LPPNPI melakukan investasi pekerjaan sarana penunjang Doppler Very High Frequency Omni Range (DVOR) Lampung. DVOR merupakan alat bantu navigasi udara yang memberikan informasi arah pesawat terhadap bandara.
Proyek ini dilatarbelakangi perpanjangan runway Bandara Internasional Radin Inten II Lampung. Permintaan penyiapan infrastruktur navigasi udara sebenarnya sudah disampaikan sejak 2017 oleh Gubernur Lampung kepada Direktur Utama Perum LPPNPI, termasuk pengadaan ILS, pembangunan tower, pemindahan ATC, pemindahan DVOR, dan pemindahan NDB.
Shelter dan perangkat DVOR lama harus dipindahkan karena berada di area yang mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Perangkat DVOR yang akan dipasang berasal dari Cabang Pembantu Kota Palu yang sudah tidak dioperasikan.
Untuk mendukung pemasangan tersebut, Perum LPPNPI mengadakan pekerjaan sarana penunjang DVOR Lampung yang mencakup pekerjaan sipil serta mekanikal elektrikal.
Proyek dilaksanakan PT AJT melalui kontrak senilai Rp1.066.221.703,57 dengan jangka waktu 120 hari. Setelah addendum, nilai kontrak menjadi Rp1.065.142.527,66. Pekerjaan dinyatakan selesai, serah terima dilakukan, dan pembayaran telah dilakukan 100 persen.
Namun fakta di lapangan berbeda.
Hasil pemeriksaan BPK menyatakan pekerjaan belum dapat dimanfaatkan karena counterpoise dan antena belum dapat dipasang. Material counterpoise mengalami kerusakan sehingga tidak bisa digunakan.
Pemeriksaan fisik 6 November 2024 menunjukkan pekerjaan telah terpasang sesuai kontrak, tetapi fungsi utama tetap tidak berjalan. Pemasangan counterpoise bahkan dihapus dari kontrak karena material rusak.
Kerusakan terjadi saat pembongkaran di Palu yang dilakukan tenaga kerja kasar dengan metode pelepasan yang terindikasi salah. Material utama counterpoise bengkok dan terlipat, membutuhkan perbaikan sebelum dapat dipasang dengan presisi.
Akibat kerusakan itu, DVOR belum dapat dipindahkan ke lokasi baru. Dampaknya tidak kecil.
Sebagian runway Bandara Internasional Radin Inten II Lampung belum optimal dioperasikan karena posisi DVOR lama masih menjadi hazard bagi pendaratan pesawat. Fasilitas navigasi baru belum berfungsi, sementara runway sudah diperpanjang dan beroperasi.
Artinya, syarat operasional penuh bandara internasional, termasuk untuk embarkasi dan debarkasi haji, belum terpenuhi.
BPK juga mencatat faktor lain yang memperlambat penyelesaian, termasuk pengalihan prioritas AirNav untuk mendukung percepatan operasional bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari pembongkaran, pengiriman, pemasangan hingga sertifikasi peralatan navigasi.
Akibatnya, penyelesaian DVOR Lampung yang ditargetkan selesai 2024 tertunda dan baru direncanakan dilanjutkan pada 2025.
Padahal permintaan pemindahan peralatan navigasi sudah disampaikan sejak 2017.
BPK menilai seharusnya pejabat terkait dapat melaksanakan pemasangan DVOR dalam waktu tidak terlalu lama serta memitigasi kendala sejak awal.
Dengan belum terpasangnya DVOR di lokasi baru, runway belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya dan penerbangan internasional untuk embarkasi dan debarkasi haji dari Provinsi Lampung belum dapat dilakukan hingga pemeriksaan berlangsung.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Direktur Teknik kurang cermat dalam melakukan pengawasan pada satuan kerja terkait pengadaan pekerjaan Sarana Penunjang DVOR Lampung;
b. Kepala Divisi Kesiapan Teknis dan Manager Kesiapan Fasilitas Penunjang Operasional Perum LPPNPI kurang cermat dalam mengelola persiapan pekerjaan.
Direksi Perum LPPNPI menyatakan sependapat dengan penjelasan BPK dan menegaskan pengadaan material counterpoise merupakan tanggung jawab Perum LPPNPI, bukan pelaksana pekerjaan. Program pemasangan DVOR akan dilanjutkan pada 2025.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama Perum LPPNPI menginstruksikan Direktur Teknik untuk meningkatkan pengawasan pengadaan pekerjaan serta memerintahkan percepatan penyelesaian Sarana Penunjang DVOR Lampung.
Temuan ini menegaskan satu hal: proyek selesai secara administratif, anggaran telah dibayar penuh, tetapi fungsi vital belum berjalan — sementara dampaknya langsung terhadap keselamatan operasi penerbangan dan status internasional bandara.
Topik:
BPK AirNav Indonesia DVOR Lampung Bandara Radin Inten II audit BPK proyek navigasi udara embarkasi haji temuan BPK pengawasan proyek infrastruktur penerbangan