BPK Bongkar Sumbangan Rp2,48 M AirNav Tanpa Aturan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Februari 2026 1 jam yang lalu
AirNav Indonesia
AirNav Indonesia

Jakarta, MI — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali membuka celah serius dalam tata kelola keuangan Perum LPPNPI (AirNav Indonesia). Audit atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 di Banten dan Lampung menyoroti praktik pemberian sumbangan bernilai miliaran rupiah yang berjalan tanpa aturan yang jelas.

LHP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Jakarta, Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 itu mengungkap fakta tegas: Perum LPPNPI belum memiliki aturan tentang pemberian sumbangan, meski dana yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/2/2026), Perum LPPNPI telah merealisasikan beban sumbangan pada tahun 2022, 2023, dan Semester I 2024 total sebesar Rp2.489.850.000,00. Rinciannya, Rp256.000.000,00 pada 2022, melonjak drastis menjadi Rp1.993.850.000,00 pada 2023, dan Rp240.000.000,00 pada Semester I 2024.

Dana tersebut disalurkan kepada berbagai organisasi internal dan eksternal, dengan nominal terbesar mengalir ke organisasi internal seperti IATCA, SKYNAV, dan PERISAI. Bahkan hanya dalam satu tahun, 2023, realisasi sumbangan melonjak hampir delapan kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Padahal, Peraturan Direksi Nomor PER.019/LPPNPI/XI/2022 tentang Pedoman Akuntansi Keuangan Perusahaan hanya menyebut sumbangan sebagai beban umum dan administrasi yang tidak berkaitan dengan aktivitas utama perusahaan. Peraturan tersebut belum menjelaskan definisi dan mekanisme pengelolaan sumbangan.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pemberian sumbangan tahun 2022 hingga Semester I 2024 mengungkap bahwa bantuan diberikan untuk berbagai organisasi profesi, organisasi internal perusahaan, hingga organisasi eksternal seperti lembaga kepemudaan.

Proses pengajuan dan penyaluran dana berjalan administratif, mulai dari proposal kepada Direktur Utama, disposisi internal, pengajuan pembayaran oleh Divisi Umum, persetujuan keuangan, hingga transfer ke rekening penerima. BPK mencatat dana sumbangan memang telah diterima seluruh penerima sesuai dokumen.

Namun, persoalan utamanya bukan pada penyaluran, melainkan ketiadaan aturan dasar pengelolaan sumbangan itu sendiri.

BPK menegaskan bahwa Perum LPPNPI belum memiliki Peraturan Direksi maupun Standar Operasional Prosedur yang minimal mengatur mekanisme sumbangan. Termasuk tidak ada pengaturan mengenai definisi sumbangan, unit pengelola, kriteria penerima, mekanisme seleksi, tata cara penyaluran, hingga sistem pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sebagai pembanding, BPK menunjukkan praktik terbaik pemberian hibah dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang secara rinci mengatur definisi hibah, penganggaran, syarat penerima, perjanjian, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi.

Standar tersebut, menurut BPK, dapat menjadi acuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana sumbangan.

BPK menegaskan dampak dari kondisi tersebut: pengelolaan dan pertanggungjawaban pemberian sumbangan menjadi tidak akuntabel dan berpotensi digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Penyebabnya juga disebut jelas. Kondisi tersebut terjadi karena Direktur Utama Perum LPPNPI kurang cermat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pembayaran kepada pihak ketiga.

Menanggapi temuan tersebut, Direksi Perum LPPNPI menyatakan sependapat dengan BPK dan menyatakan akan mencari referensi serta mempelajari ketentuan peraturan perundang tentang pemberian sumbangan dalam menyusun peraturan perusahaan, baik untuk internal maupun eksternal.

BPK pun memberikan rekomendasi tegas kepada Direktur Utama Perum LPPNPI agar segera membuat peraturan internal atau SOP terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban pembayaran kepada pihak ketiga sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang yang berlaku.

Temuan ini menegaskan satu hal: miliaran rupiah dana sumbangan telah mengalir, sementara aturan mainnya belum pernah benar-benar ditetapkan. Sebuah celah tata kelola yang kini secara resmi tercatat dalam laporan auditor negara.

Topik:

BPK AirNav Indonesia Perum LPPNPI sumbangan temuan audit tata kelola keuangan akuntabilitas dana perusahaan audit BPK keuangan negara SOP pengawasan transparansi