BPK Bongkar Borok Bansos Kemensos: Ratusan Ribu Penerima Terlambat, Pengelolaan Dipertanyakan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Ilsutrasi Bansos Kemensos (Foto: Istimewa)
Ilsutrasi Bansos Kemensos (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2024 mengungkap sederet persoalan serius dalam penyaluran bantuan sosial, mulai dari perencanaan yang lemah, kontrak bermasalah, hingga keterlambatan distribusi kepada ratusan ribu keluarga penerima manfaat (KPM).

Temuan yang tertuang dalam laporan BPK yang terbit 19 Mei 2025 itu mencatat adanya 21 permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026), menunjukkan bahwa penyaluran Bantuan Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh PT PI belum sepenuhnya sesuai ketentuan, meski anggaran yang digelontorkan sangat besar.

Pada 2024, Kemensos merealisasikan Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar Rp657,03 miliar dari total anggaran Rp840,69 miliar. Dari jumlah itu, Rp128,58 miliar digunakan untuk pembayaran biaya distribusi bansos Sembako dan PKH kepada PT PI.

PT PI sendiri ditunjuk langsung untuk menyalurkan bansos Sembako dengan nilai kontrak Rp70,15 miliar selama 11 bulan. Sementara untuk penyaluran PKH Tahap III dan IV, kontrak senilai Rp15,92 miliar hanya berlangsung 22 hari pada Desember 2024.

Namun pemeriksaan BPK menemukan bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan distribusi bansos menyimpan banyak persoalan mendasar.

Salah satu sorotan tajam adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam laporannya, BPK menyatakan:
“HPS belum dihitung berdasarkan keahlian yang memadai, karena dilakukan tanpa membandingkan harga dengan layanan serupa dan tanpa menggunakan analisis pasar.”

Tak hanya itu, BPK juga menegaskan:
“HPS belum disusun berdasarkan data yang valid karena banyak menggunakan data asumsi internal.”

Selain persoalan perencanaan biaya, BPK menemukan proses evaluasi dokumen penawaran tidak sepenuhnya mengikuti persyaratan dalam dokumen pengadaan. Bahkan, tidak ditemukan berita acara negosiasi biaya maupun kertas kerja evaluasi kuantitas harga dalam dokumen kontrak.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah kontrak penyaluran bansos yang tidak menetapkan secara jelas jangka waktu penyaluran kepada penerima manfaat. Padahal ketentuan peraturan mengharuskan batas waktu distribusi maksimal 30 hari.

Dampaknya, penyaluran bansos pun mengalami keterlambatan besar-besaran.

Untuk bansos PKH periode Januari hingga April 2024, sebanyak 79.497 KPM terlambat menerima bantuan dengan nilai total Rp59,56 miliar.
Sedangkan penyaluran bansos Sembako Semester I 2024 mencatat 476.536 KPM mengalami keterlambatan, dengan nilai mencapai Rp275,22 miliar.

Ironisnya, meski terjadi keterlambatan, denda sebesar Rp4,53 juta yang seharusnya dikenakan kepada PT PI belum diproses.

BPK menilai kondisi tersebut berdampak serius, di antaranya risiko biaya salur tidak wajar, keterlambatan pemanfaatan bansos oleh masyarakat, serta kekurangan penerimaan denda negara.

Dalam laporannya, BPK menyimpulkan penyebab persoalan ini antara lain karena pengawasan KPA belum optimal, kajian kewajaran biaya tidak disusun secara sistematis, serta PT PI belum sepenuhnya menyalurkan bansos tepat waktu.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial untuk mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan kegiatan, memerintahkan penyusunan kajian kewajaran biaya sekaligus memproses denda keterlambatan Rp4,53 juta, serta mengevaluasi kinerja PT PI dalam penyaluran bansos.

Temuan ini memperlihatkan bahwa program bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman masyarakat justru masih dibayangi persoalan tata kelola, perencanaan, dan akuntabilitas yang belum tuntas.

Topik:

BPK Kemensos bansos PKH bantuan sembako audit BPK penyaluran bansos keterlambatan bansos PT PI laporan keuangan Kemensos pengawasan bansos temuan BPK