Tak Setor PPN, PT HMR dan Direkturnya Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 3 jam yang lalu
Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)
Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

Jakarta, MI – Aparat penegak hukum akhirnya menyeret korporasi PT HMR beserta direktur KH alias HK ke tahap penuntutan setelah diduga menahan pajak negara yang seharusnya disetor. Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus bersama Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perusahaan tersebut diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi, sekaligus tidak melaporkan SPT Masa PPN. Praktik ini disinyalir merugikan pendapatan negara dan mencerminkan penghindaran kewajiban pajak secara sistematis.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Selamat Muda, menegaskan bahwa penindakan dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan tidak bisa berjalan setengah-setengah, melainkan membutuhkan kolaborasi penuh antara DJP, kepolisian, dan kejaksaan.

Penyerahan tersangka atau tahap P-22 dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Dengan proses ini, tanggung jawab penanganan perkara resmi berpindah dari penyidik ke jaksa untuk dibawa ke meja hijau.

Ancaman hukuman bagi tersangka tidak ringan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaku dapat dijatuhi pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang yang tidak dibayarkan.

Selamat menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum, mulai dari DJP sebagai penyidik pegawai negeri sipil, Polri, hingga Kejaksaan Agung, dalam memburu pelanggaran pajak yang merugikan negara.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir setelah pendekatan edukasi dan pelayanan tidak diindahkan. Penindakan keras, kata dia, ditujukan kepada wajib pajak yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban dan menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya. Pelanggaran perpajakan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Selamat dikutip pada Senin (16/2/2026).

Topik:

Kasus Pajak Pajak DJP