SWDKLLJ, Asuransi Wajib atau Mesin Pemungutan Legal?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Februari 2026 11 jam yang lalu
SWDKLLJ: Iuran Wajib di STNK (Foto: Ist)
SWDKLLJ: Iuran Wajib di STNK (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Setiap kali pemilik kendaraan membayar pajak, ada satu pos yang hampir selalu luput dari perhatian: SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di STNK, biaya ini tercantum di urutan ketiga setelah PKB.

SWDKLLJ merupakan iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja, sebuah BUMN. Meski kerap disangka pajak, pungutan ini sebenarnya bukan pajak, melainkan iuran asuransi yang diklaim sebagai bentuk perlindungan bagi pengendara jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Masalahnya, perlindungan yang dijanjikan itu kerap dipertanyakan. Setiap kali masyarakat, terutama kalangan kecil membayar pajak kendaraan, iuran SWDKLLJ otomatis ikut ditarik. Namun ketika kecelakaan benar-benar terjadi, santunan yang diharapkan tak mudah diakses.

Sejumlah korban mengeluhkan prosedur yang rumit, birokrasi berlapis, dan pada akhirnya banyak korban harus menanggung sendiri biaya pengobatan dan dampak kecelakaan. 

Pertanyaan publik pun mengemuka: ke mana sebenarnya aliran dana SWDKLLJ yang dipungut setiap tahun itu? 

Dana yang dihimpun dari jutaan pengendara itu diduga menguap ke rekening yang tak jelas, diputar dalam berbagai keuangan, dipoles sebagai laporan laba, lalu sebagian disetorkan sebagai dividen ke kas negara.

Padahal, masyarakat membayar dengan harapan ada jaminan saat musibah menimpa, bukan untuk memperkaya perusahaan BUMN yang berlindung di balik nama perlindungan sosial.

Lebih ironis lagi, iuran ini bersifat wajib dan tidak memberi ruang penolakan. Namun ketika hak atas santunan dituntut, berbagai alasan kerap muncul: dokumen kurang lengkap, tidak masuk kategori, atau salah prosedur.

Di titik inilah wajah sistem dipertanyakan. Pungutan wajib yang berkedok santunan itu, pada praktiknya justru lebih menyerupai mesin pemerasan legal yang mengalirkan uang rakyat ke saku korporasi dan para pejabatnya. 

Pada akhirnya, iuran Jasa Raharja tersebut lebih sering dipersepsikan sebagai alat pemungutan legal ketimbang bentuk perlindungan sosial yang berpihak pada korban.

Rakyat diwajibkan membayar tanpa pilihan. Namun ketika musibah datang, hak atas santunan itu terkubur oleh birokrasi dan alasan administratif. 

Dana yang seharusnya kembali kepada mereka yang tertimpa kecelakaan justru berputar menjadi laba, investasi, dan setoran ke negara. Ini merupakan wajah gelap sistem yang patut dikritisi. 

Topik:

swdkllj jasa-raharja stnk pajak santunan-kecelakaan asuransi-wajib