Karyoto hingga Petinggi KPK Bungkam, Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi–Serbelawan “Dikubur” di Arsip
Jakarta, MI — Sikap diam para pejabat kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik sorotan tajam publik. Komjen Pol Karyoto, mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang kini menjabat Kabaharkam Polri, tidak memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com sejak Kamis (12/2/2026) sore hingga detik ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun memilih bungkam. Hingga Jumat (13/2/2026), tidak ada satu pun jawaban resmi yang diberikan terkait pertanyaan mengenai penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan.
Sikap diam ini mencuat di tengah terkuaknya fakta bahwa laporan dugaan korupsi proyek tol tersebut bukan sekadar isu liar. Laporan masyarakat itu benar-benar masuk ke KPK, diregistrasi, ditelaah, dibahas secara internal, hingga menghasilkan keputusan final: penanganan dihentikan dan perkara diarsipkan.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com menunjukkan, proses tersebut terekam jelas dalam dua dokumen internal KPK yang saling berkaitan. Pertama, Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021. Dua dokumen itu menegaskan bahwa perkara sempat “hidup” di meja KPK, sebelum akhirnya dimatikan secara administratif.
Dokumen telaah resmi KPK bahkan menyebut secara tegas bahwa sumber perkara berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada pimpinan KPK, terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Tebing Tinggi–Serbelawan.
KPK juga mencatat konteks proyek strategis nasional tersebut, termasuk posisi ruas tol sebagai bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang dibangun berdasarkan Peraturan Presiden. Artinya, proyek ini berada dalam lingkup kebijakan publik berskala nasional dengan konsekuensi langsung terhadap keuangan negara.
Bukan hanya laporan, dokumen internal juga mencatat adanya bundel dokumen pengaduan dan dugaan penyalahgunaan keuangan negara terkait pengadaan lahan. Namun arah penanganan berubah drastis ketika KPK menyimpulkan perkara sebagai sengketa lahan ranah perdata, sehingga hipotesis dugaan korupsi tidak dapat disusun.
Kesimpulan inilah yang menjadi dasar penghentian perkara. Hasil telaah kemudian ditindaklanjuti secara struktural melalui Nota Dinas kepada pimpinan KPK. Dalam nota yang ditandatangani Karyoto pada 6 Oktober 2021, KPK menyatakan kasus tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan karena belum terindikasi melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum, serta dinilai di luar kewenangan lembaga.
Dengan alasan itu, informasi dugaan korupsi diarsipkan dan hanya bisa dibuka kembali jika muncul data baru yang mengindikasikan tindak pidana korupsi.
Keputusan ini menimbulkan kontradiksi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, dokumen internal KPK mencatat adanya laporan masyarakat, dokumen pendukung, serta dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Di sisi lain, perkara justru dihentikan tanpa pengujian lebih jauh terhadap potensi kerugian negara.
Padahal, pengadaan tanah proyek jalan tol selama ini dikenal sebagai sektor rawan praktik penggelembungan nilai ganti rugi, manipulasi data tanah, hingga konflik kepentingan yang kerap berujung pidana korupsi. Namun dalam kasus Tol Tebing Tinggi–Serbelawan, seluruh dugaan itu berhenti di meja telaah—tanpa penyelidikan.

Pengarsipan mungkin menutup administrasi perkara. Tetapi substansi dugaan, terutama menyangkut penggunaan uang negara, tetap menyisakan pertanyaan besar. Dan hingga kini, di tengah dokumen yang berbicara jelas, para pejabat yang dimintai penjelasan justru memilih diam.
Diam yang semakin mempertebal tanda tanya publik.
Topik:
KPK Karyoto dugaan korupsi tol Tebing Tinggi Serbelawan korupsi lahan tol pengadaan tanah arsip perkara penyalahgunaan keuangan negara laporan masyarakat proyek infrastruktur