KPK Dalami Rangkap Jabatan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (Foto: Dok.MI/Alb)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (Foto: Dok.MI/Alb)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterkaitan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono dengan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap apakah posisi Mulyono sebagai komisaris di sejumlah perusahaan memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan fakta dan alat bukti terkait dugaan tersebut.

“Penyidik tengah mendalami apakah jabatan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus untuk mengatur nilai pajak," kata Budi, Minggu (15/2/2026).

Selain menelusuri kemungkinan modus pengaturan nilai pajak, KPK juga mendalami potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam praktik rangkap jabatan tersebut.

“Kami juga menelusuri apakah terdapat unsur benturan kepentingan dalam praktik tersebut,” tuturnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.

Terkait aspek etika aparatur sipil negara (ASN), Budi menjelaskan bahwa persoalan Mulyono yang tercatat memiliki jabatan komisaris di 12 perusahaan telah diserahkan kepada pengawasan internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

“Terkait bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan, hal itu masuk ke ranah pengawasan internal Kemenkeu," ungkapnya. 

Menurut Budi, ketentuan mengenai etika dan disiplin ASN merupakan kewenangan kementerian yang bersangkutan.

Penyidikan yang dilakukan KPK saat ini difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara.

Topik:

KPK Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Korupsi Restitusi Pajak