Terjerat Kasus Narkoba, Polri Siapkan PTDH AKBP Didik Putra Kuncoro
Jakarta, MI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sanksi tersebut akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik,” kata Johnny, Senin (16/2/2026).
Johnny menjelaskan bahwa proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap AKBP Didik akan berjalan secara paralel, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas internal serta mempertahankan kepercayaan publik.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya
Adapun, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang KKEP terhadap AKBP Didik pada 19 Februari 2026.
Sidang ini akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan mantan Kapolres Bima tersebut, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat dari Korps Bhayangkara.
Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres. Penindakan tegas diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa reformasi dan penegakan disiplin di tubuh Polri terus berjalan.
Topik:
Divpropam Polri Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Sidang KKEP Polri Kasus NarkobaBerita Terkait
Skandal Jaksa Kejati Jakarta: Terdakwa Kasus Narkoba “Ditahan” Tapi Tak Pernah Hadir, Pakar Sebut Ada Manipulasi Hukum
16 Januari 2026 17:22 WIB
Terdakwa Korupsi Pencucian Uang di Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara
5 Agustus 2025 20:13 WIB