9 Obat Ilegal yang Harus Dihindari, Risiko Jantung dan Ginjal
Jakarta, MI - Obat herbal kerap menjadi pilihan banyak orang karena dianggap lebih alami dan ampuh membantu mengatasi berbagai keluhan kesehatan. Namun di balik popularitasnya, penggunaan obat berbahan alami tetap harus dilakukan dengan bijak, mulai dari memperhatikan dosis hingga memastikan kandungannya aman.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengonsumsi produk herbal. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, obat herbal ilegal yang tidak melalui pengawasan berpotensi mengandung bahan berbahaya yang justru bisa merusak organ tubuh.
Terbaru, BPOM mengumumkan temuan 9 produk obat bahan alami dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di masyarakat dan dinyatakan berbahaya. Produk-produk itu terjaring dalam hasil pengawasan BPOM periode Desember 2025.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang beredar secara luas di masyarakat.
"Penggunaan bahan kimia obat sangat tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. Risiko yang mungkin terjadi meliputi gangguan kardiovaskular, masalah penglihatan, gangguan mental, penurunan daya tahan tubuh, kerusakan hati dan ginjal, hingga kerusakan organ jangka panjang. Penggunaan tanpa pengawasan medis yang tepat bahkan dapat berujung pada kematian," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, mengutip Instagram resmi BPOM, Senin (16/2/2026).
BPOM menemukan kandungan bahan kimia obat seperti sibutramin, bisakodil, N-desmethyl sibutramin, sildenafil, tadalafil, deksametason, dan glibenklamid di dalam 9 obat herbal tersebut.
Sebagian dari zat tersebut telah dilarang penggunaannya oleh BPOM, sementara lainnya tergolong obat keras yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dan pengawasan dokter.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Adapun langkah yang diambil adalah peringatan keras, penghentian produksi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.
BPOM juga menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Mereka dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Berikut adalah daftar 9 obat berbahan alam dan suplemen ilegal yang terdeteksi BPOM pada Desember 2025:
Obat pelangsing herbal:
- Fix Slim Super Booster - mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
- Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg - mengadung sibutramin
- Faslim - mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
- Extra Slimming - mengandung sibutramin
- Slimmy pink - mengadung bisakodil
Suplemen stamina pria:
- Kapsul Butea-S - mengandung slidenafil dan tadalafil
- Kopi Mandalika - mengandung slidenafil dan tadalafil
Pegal linu:
- Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami - mengandung deksametason
Klaim menyembuhkan gejala kencing manis:
- Jiang Tang Wan - mengandung glibenklamid.
Topik:
obat-herbal-ilegal bpom kesehatan