Instruksi Presiden Prabowo Subianto Diteriakkan, Mafia Tanah Eks-HGU PTPN II Masih Bebas?
Jakarta, MI – Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Hingga kini, empat tersangka telah ditahan dan penyidik menyita uang sekitar Rp150 miliar.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, kritik publik justru menguat. Masyarakat mempertanyakan mengapa penegakan hukum dinilai baru menyentuh pihak-pihak level operasional, sementara aktor utama dan pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pengalihan lahan negara belum tersentuh.
Narasi kritik itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam pernyataan tertulis yang menyoroti dugaan keterlibatan korporasi serta pejabat lintas institusi dalam perkara eks-HGU PTPN II.
Tekanan publik dari pemuda dan mahasiswa
Desakan pertama datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Utara. Organisasi kepemudaan ini meminta agar proyek pembangunan kawasan CitraLand di Tanjung Morawa dihentikan sementara hingga status hukum lahan benar-benar jelas.
Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, menegaskan bahwa penghentian sementara pembangunan bukan sikap anti-investasi, melainkan langkah pencegahan agar negara tidak dirugikan dan kepercayaan publik tidak runtuh. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat dan pengusaha, tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tekanan yang lebih keras datang dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS). Ketua APMPEMUS, Iqbal, menilai penahanan satu orang mantan pejabat, yakni Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II, tidak cukup untuk membongkar dugaan jaringan mafia aset negara.
Menurut APMPEMUS, kerja sama pengelolaan lahan antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land diduga melibatkan lebih dari sekadar pelaku individu.
APMPEMUS mendesak penyidik untuk memeriksa seluruh komisaris dan direksi PTPN I dan PTPN II pada periode kerja sama, memeriksa dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menelusuri aliran dana serta gratifikasi ke pejabat BUMN, Badan Pertanahan Nasional, dan pemerintah daerah, membatalkan sertifikat hak guna bangunan yang dinilai bermasalah, serta memulihkan seluruh aset negara yang dialihkan secara ilegal.
Laporan BPK jadi dasar desakan
IAW menegaskan bahwa tekanan publik tidak berdiri di ruang hampa. Dasar utamanya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 26/LHP/XX/8/2023.
Dalam laporan setebal 281 halaman tersebut, BPK mencatat sedikitnya 15 temuan penting terkait pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PTPN II dan instansi terkait, mulai dari klausul kerja sama yang tidak sesuai aturan pertanahan, pembayaran tidak berdasar, hingga potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah dari penghapusbukuan lahan eks-HGU.
Dari 15 temuan itu, publik menilai baru satu klaster yang saat ini diproses oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyatakan penyidikan yang sedang berjalan masih terfokus pada temuan pertama dalam laporan BPK tersebut. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib 14 temuan lainnya.
Preseden Kejaksaan Agung
IAW menilai, secara hukum, tidak ada alasan bagi aparat untuk menghindari penetapan korporasi sebagai subjek pidana. Di tingkat pusat, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menunjukkan preseden dengan menjerat korporasi dalam sejumlah perkara besar.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinilai konsisten menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi.
Langkah tersebut juga sejalan dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menilai Perma 13/2016 mempermudah penegak hukum menjerat korporasi yang terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi.
Konstruksi hukum dinilai telah terpenuhi
IAW menyebut unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dinilai telah terpenuhi, baik terkait perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun unsur menguntungkan korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, unsur pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Tipikor jo. Perma 13/2016 juga dinilai lengkap, karena pengalihan lahan dilakukan dalam lingkup usaha korporasi dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan pengembang.
IAW juga mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, mengingat hasil dugaan tindak pidana telah dikonversi menjadi aset tetap berupa tanah dan bangunan.
Catatan untuk pengawas Kejaksaan
Dalam pernyataannya, IAW menyampaikan catatan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan agar mengawasi penanganan perkara ini. Publik mempertanyakan mengapa korporasi yang terafiliasi belum dijerat, mengapa penyidikan terkesan berhenti pada satu klaster temuan BPK, serta mengapa pejabat pengambil kebijakan di tingkat holding BUMN dan kementerian belum tersentuh.
Publik juga khawatir pemulihan aset negara akan semakin sulit jika lahan eks-HGU terus dikembangkan dan dialihkan kepada pihak ketiga.
Rekomendasi IAW
IAW merekomendasikan Kejati Sumut memperluas penyidikan ke seluruh temuan BPK, menetapkan korporasi sebagai tersangka, menelusuri laporan harta kekayaan pejabat yang diduga memiliki atau menguasai lahan eks-HGU, memeriksa pejabat di tingkat holding BUMN dan kementerian, segera menyita objek tanah agar tidak berpindah tangan, serta menggunakan instrumen TPPU untuk mengikuti aliran dana hingga ke penerima manfaat akhir.
Ujian penegakan hukum di Sumatera Utara
Menurut IAW, perkara eks-HGU PTPN II bukan sekadar kasus korupsi pertanahan biasa, melainkan ujian serius bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.
Jika penyidikan hanya berhenti pada segelintir tersangka dan satu klaster temuan, tanpa menyentuh korporasi serta aktor kebijakan, maka publik akan mencatatnya sebagai kegagalan.
Sebaliknya, jika Kejati Sumut berani menjerat korporasi, memeriksa pejabat pusat, dan mengembalikan aset negara, kasus ini berpotensi menjadi preseden nasional dalam pemberantasan korupsi agraria.
“Publik Sumatera Utara menanti, dan publik Indonesia mengawasi. Sejarah akan mencatat apakah perkara ini benar-benar dituntaskan atau kandas di tengah jalan,” tegas IAW.
Topik:
PTPN II eks-HGU mafia tanah korporasi Kejati Sumut BPK RI temuan BPK korupsi agraria penyitaan aset TPPU penegakan hukum Sumatera UtaraBerita Terkait
Pakar Hukum Desak Kejagung Buka Nama Tersangka Sawit KLHK, Rakyat Wajib Tau
58 menit yang lalu
BPK Periksa Eks Menag Yaqut, KPK: Kita Tunggu Hasil Final Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
2 jam yang lalu
Presiden Sudah Ancam, Kini Giliran KPK Buktikan: Siapa Dalang Besar Skandal Proyek Fiktif PT PP?
7 jam yang lalu