Negara Dibebani Honor Rangkap Jabatan, BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Kemensos

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Kemensos RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Kemensos RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Temuan serius terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) Tahun 2024. Dalam laporan yang terbit 19 Mei 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026) BPK mencatat 21 temuan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan yang paling menonjol menyangkut pembayaran honorarium Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kemensos menganggarkan Belanja Jasa sebesar Rp1,56 triliun dengan realisasi mencapai 99,72 persen. Dari jumlah tersebut, Rp1,27 triliun digunakan untuk pembayaran honorarium SDM PKH. Namun, hasil pengujian dokumen pembayaran serta pemadanan data NIK dan BPJS Ketenagakerjaan mengungkap adanya SDM PKH yang terindikasi merangkap sebagai Tenaga Pendamping Profesional pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dari hasil konfirmasi, sebagian nama memang tercatat sebagai pendamping profesional aktif. Penelaahan daftar pembayaran Oktober hingga Desember 2024 menunjukkan 22 SDM PKH tetap menerima honorarium meski statusnya bermasalah. Nilai pembayaran mencapai Rp187,3 juta.

BPK menegaskan secara lugas: “Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran honor SDM PKH yang tidak sesuai kriteria membebani keuangan negara sebesar Rp187.300.000.”

Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024, serta aturan kode etik SDM PKH yang melarang pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu tugas pendampingan.

Dalam laporannya, BPK juga menyebut akar persoalan berasal dari lemahnya ketelitian pejabat terkait. “Kondisi tersebut disebabkan: a. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menetapkan dan memutakhirkan data SDM PKH sesuai kriteria yang telah ditetapkan; dan b. PPK pada Direktur Jaminan Sosial kurang cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran honorarium SDM Pelaksana PKH sesuai ketentuan.”

Direktur Jaminan Sosial disebut telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji melakukan verifikasi ulang serta pemutakhiran data.

Namun BPK tidak berhenti pada temuan. Lembaga audit negara itu merekomendasikan Menteri Sosial memerintahkan evaluasi total data SDM PKH serta memperketat verifikasi pembayaran honorarium. Bahkan, tiga SDM PKH diminta dinonaktifkan apabila terbukti tidak memenuhi kriteria.

Temuan ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan anggaran program perlindungan sosial bernilai triliunan rupiah masih menyisakan celah serius dalam pengawasan dan akurasi data. Bagi BPK, persoalannya bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut langsung beban keuangan negara.

Topik:

BPK Kemensos PKH honorarium PKH temuan BPK kerugian negara bansos audit keuangan negara pengawasan anggaran SDM PKH rangkap jabatan laporan keuangan Kemensos