Korupsi Tata Kelola Sawit 2005–2024: Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK jadi Tersangka, Ada Siti Nurbaya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Aswan)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bahwa pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit kembali mengguncang perhatian publik. Namun hingga kini, identitas para pejabat itu masih ditutup rapat. 

Situasi ini memunculkan satu pertanyaan besar yang terus bergema: apakah lingkar penyidikan sudah menyentuh level tertinggi kekuasaan di kementerian tersebut, termasuk mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar?

Pernyataan resmi Jaksa Agung pertama kali mencuat dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025. Dalam forum tersebut, Burhanuddin secara tegas mengonfirmasi keberadaan pejabat KLHK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang pasti ada,” kata Burhanuddin pada Rabu, 8 Januari 2025 silam.

Ia menambahkan bahwa penyidik telah menginventarisasi berbagai bentuk perbuatan melawan hukum dalam perkara tata kelola sawit yang membentang panjang dari tahun 2005 hingga 2024. Namun, bentuk rasuah maupun identitas pelaku tidak diungkapkan secara rinci.

“Ada beberapa hal perbuatan melawan hukum, kita sudah inventarisir. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan,” ujar Burhanuddin.

Meski memberi sinyal kuat adanya tersangka, Jaksa Agung justru meminta publik tidak tergesa-gesa menuntut pengumuman nama.

“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi janji yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab. Justru seiring waktu, langkah penyidikan Kejaksaan Agung semakin agresif dan mulai menyentuh figur-figur strategis di lingkar elite kementerian.

Babak baru penyidikan terbuka ketika Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan praktik lancung tata kelola kebun dan industri sawit pada periode 2015–2024 — masa yang secara langsung bersinggungan dengan kepemimpinan Siti Nurbaya di kementerian tersebut.

Langkah itu bukan simbolik. Penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan proses kebijakan dan pengambilan keputusan strategis sektor sawit nasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan hasil awal penggeledahan kepada awak media pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Saya belum dapat info update mengenai penyitaan uang tunai. Namun yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” ujar Anang, Jumat, 13 Februari 2026.

Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mencari bukti administratif, tetapi juga menelusuri jejak digital yang dapat mengurai alur keputusan, komunikasi internal, dan kemungkinan relasi kebijakan dengan kepentingan tertentu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda pada 28–29 Januari 2026, baik di dalam maupun di luar wilayah DKI Jakarta.

“Jadi yang pertama saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Salah satunya di rumah yang disebutkan tadi [eks Menteri KLHK Nurbaya],” kata Syarief, Jumat, 30 Januari 2026.

Penyidikan sendiri sebenarnya telah berjalan jauh lebih lama. Kejaksaan Agung menelusuri dugaan praktik penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan secara melawan hukum sejak 2005 hingga 2024. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian nasional.

Hal ini pernah ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada Monitorindonesia.com, Senin, 7 Oktober 2024.

“Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” kata Harli.

Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik juga menyisir sejumlah ruang strategis di kantor KLHK, termasuk Sekretariat Jenderal, Satlakwasdal, direktorat pengelola PNBP kehutanan, unit pelepasan kawasan hutan, hingga biro hukum. Dari operasi itu, penyidik menyita dokumen dalam empat boks besar serta berbagai data elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan.

Bukti-bukti tersebut kini dianalisis untuk memetakan struktur kebijakan, alur keputusan, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan pelanggaran.

Sumber internal yang mengetahui jalannya pemeriksaan bahkan menyebut sejumlah pejabat tinggi KLHK telah diperiksa berulang kali. Sekretaris Jenderal KLHK disebut telah dimintai keterangan lebih dari tiga kali.

Fakta lain yang menguatkan skala besar perkara ini adalah jumlah saksi yang telah diperiksa. Lebih dari 20 saksi diperiksa dalam fase awal, sementara informasi lain menyebut total pemeriksaan bisa mencapai puluhan orang.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tidak berfokus pada satu individu saja. Penyidik sedang membangun konstruksi perkara secara menyeluruh — dari kebijakan, mekanisme izin, hingga implementasi pengelolaan kawasan hutan.

Di tengah semua perkembangan tersebut, publik dihadapkan pada satu kontradiksi mencolok. Jaksa Agung sudah menyatakan pejabat eselon I dan II KLHK berstatus tersangka. Rumah mantan menteri sudah digeledah. Dokumen kebijakan strategis sudah disita. Puluhan saksi sudah diperiksa.

Namun identitas tersangka tetap belum diumumkan.

Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah penggeledahan rumah mantan menteri hanya bagian dari pengumpulan informasi, atau sinyal bahwa lingkar penyidikan sudah menyentuh pusat kekuasaan?

Kasus ini bukan sekadar perkara administrasi. Ia menyangkut kebijakan sektor sawit nasional yang bernilai triliunan rupiah, menyentuh isu konflik lahan, kerusakan hutan, penerimaan negara, dan arah pengelolaan sumber daya alam selama hampir dua dekade.

Dan di titik inilah sorotan publik mengeras.

Karena ketika Jaksa Agung sendiri sudah berkata “yang pasti ada” tersangka di level tertinggi birokrasi, maka transparansi bukan lagi sekadar janji proses hukum — melainkan ujian keberanian negara menembus batas kekuasaan.

Publik kini menunggu satu hal yang paling menentukan: siapa sebenarnya tersangka yang dimaksud — dan apakah penyidikan ini benar-benar akan sampai ke pucuk, atau berhenti sebelum menyentuh inti kekuasaan.

Topik:

Kejaksaan Agung KLHK Siti Nurbaya korupsi sawit tata kelola sawit pejabat KLHK tersangka penggeledahan rumah menteri kasus korupsi Indonesia penyidikan Kejagung