BPK Periksa Eks Menag Yaqut, KPK: Kita Tunggu Hasil Final Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Dalam proses tersebut, BPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/2/2026) pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut di kantor BPK telah dikoordinasikan antara auditor dan penyidik KPK.
"Hal itu sudah dikoordinasikan juga dengan rekan-rekan penyidik KPK," kata Budi, Senin (16/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi oleh auditor BPK untuk kebutuhan perhitungan kerugian negara memang dimungkinkan dilakukan di kantor BPK. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme audit investigatif dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Itu memang dimungkinkan dalam pemeriksaan seorang saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK saat ini masih menunggu hasil akhir perhitungan kerugian negara yang tengah disusun oleh auditor BPK. Nilai kerugian negara tersebut akan menjadi salah satu unsur penting dalam proses penegakan hukum.
"Jadi kita sama-sama menunggu hasil akhir dari BPK terkait penghitungan kerugian negara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh BPK RI terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya juga telah diperiksa di Gedung KPK oleh tim auditor BPK.
"Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Mellisa, dikutip Kamis (12/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut disebut memberikan keterangan tambahan kepada auditor BPK, termasuk klarifikasi serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya.
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK BPK RI Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil QoumasBerita Terkait
KPK Jangan Berhenti di John Field! Nama Gito Huang Menguat, Siapa Pengendali Blueray Cargo di Skandal Impor?
30 menit yang lalu
Elite Politik Diminta Stop Lempar Tanggung Jawab Revisi UU KPK: Publik Butuh Aksi, Bukan Drama!
1 jam yang lalu