sangat Memalukan: Jokowi Dituding Cuci Tangan dan Cari Muka, Soal Revisi UU KPK
Jakarta, MI – Pernyataan keras dilontarkan Boyamin Saiman, Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ia menuding Joko Widodo sedang “mencari muka” di tengah polemik wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019.
Menurut Boyamin, narasi bahwa revisi UU KPK adalah murni inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah pengaburan fakta politik.
“Sejak 2018 sudah ada lampu hijau. Maka DPR berani membahas super kilat, bahkan pengambilan keputusannya dipaksakan secara aklamasi, padahal seharusnya voting karena ada dua fraksi yang menolak. Dan jangan lupa, pembahasan itu selalu bersama pemerintah,” tegas Boyamin saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan, jika Presiden saat itu benar-benar tidak setuju, seharusnya pemerintah tidak mengirim wakil dalam pembahasan bersama DPR.
“Faktanya, utusan pemerintah tetap dikirim. Artinya pemerintah setuju. Jadi jangan sekarang membalik seolah tidak setuju hanya karena tidak menandatangani,” katanya.
Boyamin menilai dalih “tidak menandatangani” justru memperkuat kesan lepas tangan politik. Secara hukum, lanjut dia, UU tetap sah karena otomatis berlaku setelah 30 hari diundangkan.
“Tidak tanda tangan itu konsekuensinya undang-undang tetap sah. Jadi kalau sekarang bilang tidak tanda tangan, sekali lagi saya katakan itu cari muka, supaya rakyat seakan-akan terperdaya,” ujar Boyamin.
Ia juga mengungkap dugaan serius bahwa restu kekuasaan menjadi kunci berjalannya revisi yang belakangan dinilai melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya mendapat bocoran di legislatif, rencana mengamputasi UU KPK itu sudah lama. Tapi DPR belum berani jalan karena belum ada lampu hijau dari Istana,” ucapnya.
Pernyataan Boyamin ini sekaligus mematahkan klaim Jokowi yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Sebelumnya, Jokowi mengatakan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK 2019 dan menyebut gagasan mengembalikan UU KPK ke aturan lama sebagai ide yang baik. Pernyataan itu disampaikan usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Wacana mengembalikan UU KPK ke bentuk semula sebelumnya disuarakan oleh Abraham Samad dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, 30 Januari 2026.
Pada 2019, DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU KPK yang menuai kritik luas karena dinilai melemahkan independensi lembaga antirasuah. Sejumlah poin krusial dalam revisi tersebut antara lain:
KPK tetap disebut independen, tetapi ditempatkan dalam rumpun eksekutif.
Seluruh pegawai KPK dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3.
KPK wajib meminta izin Dewan Pengawas untuk OTT, penyitaan, dan penggeledahan.
Dampak paling kontroversial terjadi di era kepemimpinan Firli Bahuri. Aturan baru dijadikan dasar pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Akibatnya, 57 penyidik dan penyelidik dinyatakan tidak lolos, termasuk Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap.
Bagi Boyamin, seluruh rangkaian fakta itu menegaskan bahwa revisi UU KPK 2019 bukan sekadar proses legislasi biasa, melainkan rekayasa politik yang terstruktur.
“Kalau sekarang tiba-tiba disebut pengembalian UU KPK sebagai ide bagus, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dulu memberi jalan sampai KPK dilemahkan?” pungkas Boyamin.
Topik:
Boyamin Saiman MAKI Jokowi revisi UU KPK 2019 lampu hijau Istana DPR RI KPK cuci tangan politikBerita Terkait
Presiden Sudah Ancam, Kini Giliran KPK Buktikan: Siapa Dalang Besar Skandal Proyek Fiktif PT PP?
3 jam yang lalu
DPR Sentil Keras Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Tak Mungkin Jalan Tanpa Restu Presiden
4 jam yang lalu