Jokowi soal UU KPK, Pengamat: Gaya Lama Dari Eks Presiden Ke-7

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo. (Foto: Dok Ist)
Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo. (Foto: Dok Ist)

Jakarta, MI - Pernyataan Joko Widodo yang mendukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum direvisi 2019 dinilai sebagai manuver cuci tangan politik.

Pengamat hukum Hudi Yusuf dari Universitas Borobudur menilai sikap Jokowi hanyalah pengulangan pola lama.

“Menurut saya kita sudah hapal gaya beliau, lempar batu sembunyi tangan," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, reaksi Joko Widodo tentang revisi UU KPK yang terjadi di eranya sebagai kepala pemerintahan tak perlu digubris. 

"Jadi tidak perlu digubris. Hari ini beliau menyalahkan DPR, dan itu fakta menghindar sebagai inisiator. Apalagi beliau bilang tidak tanda tangan, supaya suatu saat tidak bisa disalahkan,” tegas Hudi.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke aturan sebelum revisi 2019. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).

“Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi. Meski demikian, ia mengakui revisi tersebut tetap sah dan berlaku.

Bagi Hudi, narasi “bukan inisiatif presiden” justru mempertebal kesan penghindaran tanggung jawab politik atas pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Revisi itu disepakati bersama pemerintah dan DPR. Menyederhanakan persoalan dengan menyebut ‘inisiatif DPR’ adalah cara aman untuk melepas beban sejarah,” kata dia.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke kondisi sebelum revisi 2019. Usulan itu disampaikan saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Revisi UU KPK tahun 2019 selama ini menuai kritik keras karena dinilai secara sistematis melemahkan lembaga antirasuah. KPK memang tetap disebut independen, tetapi ditempatkan dalam rumpun eksekutif. Seluruh pegawai KPK juga dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, KPK diberi kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan diwajibkan meminta izin Dewan Pengawas KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan, penyitaan, dan penggeledahan.

Kebijakan turunan dari revisi tersebut dieksekusi pada era Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Proses itu berujung pada tersingkirnya 57 penyidik dan penyelidik, termasuk Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap.

Hudi menilai, jika pemerintah serius ingin mengembalikan marwah KPK, maka langkah politik tidak cukup berhenti pada pernyataan normatif.

“Kalau memang mau memperbaiki, tunjukkan sikap kenegarawanan. Bukan sekadar mengulang narasi lama: DPR yang salah, presiden tidak ikut bertanggung jawab,” pungkasnya.

Topik:

politik hukum antikorupsi KPK DPR Jokowi pemerintahan revisi undang-undang polemik nasional