Elite Politik Diminta Stop Lempar Tanggung Jawab Revisi UU KPK: Publik Butuh Aksi, Bukan Drama!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas (Foto: Dok MI/Pribadi)
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI — Polemik soal siapa yang paling bertanggung jawab atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 kembali memanas. 

Namun di tengah saling bantah elite politik, Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas justru melontarkan peringatan keras: perdebatan masa lalu tak lagi berguna jika tidak disertai langkah nyata memperbaiki keadaan.

Fernando menilai polemik berkepanjangan hanya memperkeruh situasi tanpa memberi manfaat bagi publik maupun upaya penguatan lembaga antirasuah.

“Sebaiknya persoalan revisi UU KPK yang terjadi tahun 2019 tidak lagi menjadi polemik karena sudah terjadi. Publik sekarang butuh aksi, bukan drama,” tegas Fernando kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, perdebatan soal siapa penggagas atau siapa yang paling bertanggung jawab tidak akan mengubah fakta bahwa revisi tersebut sudah menjadi realitas hukum. Yang lebih penting, kata dia, adalah langkah konkret jika memang ada kesadaran politik untuk memperkuat kembali KPK.

Fernando bahkan menegaskan, bila DPR memang merasa bersalah atas inisiatif perubahan UU KPK saat itu, maka sikap paling logis bukan saling menyalahkan, melainkan memperbaiki keputusan tersebut melalui jalur legislasi.

“Kalau memang DPR merasa bersalah atas inisiatif perubahan UU KPK tahun 2019, sebaiknya kembali mempergunakan inisiatif untuk kembali merubah UU KPK seperti semula,” ujarnya.

Ia juga menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal inisiatif DPR dalam revisi UU KPK bukanlah persoalan utama yang perlu diperdebatkan tanpa henti. 

Jika DPR memang memiliki inisiatif perubahan, menurut Fernando, pernyataan itu pada dasarnya mengungkap fakta yang harus direspons secara konstruktif, bukan dijadikan bahan konflik politik baru.

Namun yang paling disorot Fernando adalah kecenderungan elite politik yang terus menghidupkan polemik tanpa arah penyelesaian.

“Kalau saat ini memang dianggap perlu mengembalikan UU seperti semula dan ingin memperkuat KPK, dilakukan langkah-langkah yang tepat. Jangan membuat gaduh publik hanya membahas persoalan masa lalu yang tidak memberikan manfaat,” tegasnya.

Pernyataan Fernando muncul di tengah memanasnya perdebatan politik setelah Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membantah klaim Jokowi bahwa revisi UU KPK 2019 murni inisiatif DPR. Sarmuji menegaskan pembentukan undang-undang selalu melibatkan DPR dan pemerintah, bukan satu pihak saja.

Di sisi lain, kritik tajam juga datang dari kalangan pegiat antikorupsi yang menilai klaim Jokowi sebagai bentuk cuci tangan politik, mengingat pemerintah saat itu tetap terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan revisi.

Rentetan pernyataan yang saling bertolak belakang ini membuat polemik lama kembali membara. Namun bagi Fernando, pertanyaan tentang siapa yang salah tidak lagi relevan jika tidak diikuti keberanian memperbaiki kebijakan.

Pesannya jelas: jika memang ada pengakuan kesalahan politik, buktikan dengan tindakan legislasi — bukan retorika.

Dengan kata lain, bagi Fernando, masa lalu bukan untuk diperdebatkan tanpa ujung, melainkan untuk diperbaiki. Jika tidak, polemik revisi UU KPK hanya akan terus menjadi lingkaran gaduh yang melelahkan publik — tanpa pernah benar-benar menguatkan pemberantasan korupsi.

Topik:

revisi UU KPK Fernando Emas Rumah Politik Indonesia polemik UU KPK DPR Jokowi KPK politik Indonesia pemberantasan korupsi legislasi kontroversi UU KPK