Skandal Jaksa Kejati Jakarta: Terdakwa Kasus Narkoba “Ditahan” Tapi Tak Pernah Hadir, Pakar Sebut Ada Manipulasi Hukum

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 16 Januari 2026 17:22 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Antara)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar membongkar kejanggalan serius dalam penanganan perkara narkotika yang ditangani penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ia menilai ketidakmampuan jaksa menghadirkan terdakwa Diki Maulana bin Udin ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama berulang kali sidang merupakan sinyal kuat adanya permainan kotor di balik layar, meski jaksa bersikeras menyatakan terdakwa berstatus ditahan.

Akibat kelalaian fatal tersebut, majelis hakim PN Jakarta Barat secara resmi mengembalikan berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt kepada penuntut umum pada Selasa, 23 Desember 2025. Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan yang gagal memastikan kehadiran terdakwa bahkan pada tahap paling dasar persidangan, yakni pembacaan dakwaan.

Fickar menilai, ada kemungkinan paling berbahaya dari kegagalan jaksa menghadirkan terdakwa: status “ditahan” hanyalah rekayasa administratif. “Jika jaksa menyatakan terdakwa ditahan, tetapi faktanya tidak berada dalam tahanan, itu bukan sekadar kelalaian. Itu manipulasi fakta hukum. Dan manipulasi semacam ini hampir mustahil terjadi tanpa adanya imbalan atau transaksi gelap antara jaksa dan terdakwa,” tegasnya, dikutip pada Jumat (16/1/2026).

Menurut Fickar, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan majelis hakim yang hanya mengembalikan berkas perkara jelas belum cukup. Ia menegaskan, peristiwa ini seharusnya langsung dilaporkan kepada Kejaksaan Agung atau aparat penegak hukum lain untuk memproses jaksa bersangkutan, baik secara etik, administratif, maupun pidana. “Ini bukan kesalahan teknis. Ini kejahatan hukum,” katanya.

Kemungkinan lain, lanjut Fickar, adalah terdakwanya telah melarikan diri. Jika demikian, maka kegagalan pengawasan berada sepenuhnya di pundak jaksa sebagai pengendali perkara. “Kalau terdakwa kabur, itu juga pidana baru. Dan jaksa tetap harus bertanggung jawab karena gagal menjalankan fungsi pengamanan proses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan prinsip dominus litis menempatkan jaksa sebagai aktor paling bertanggung jawab dalam perkara pidana, mulai dari penyidikan (khusus perkara pidana khusus), penuntutan, hingga eksekusi. “Jika ketidakhadiran terdakwa ini akibat dugaan permainan dengan jaksa perkara, maka inilah potret telanjang rusaknya peradilan pidana Indonesia. Memalukan dan menjijikkan,” sindirnya keras.

Sebagai catatan, penuntut umum yang menangani perkara ini—Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana, Senator Boria Panjaitan, dan Arief Qudni Nasution—berulang kali gagal menghadirkan Diki Maulana bin Udin (Alm) ke persidangan. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong majelis hakim yang diketuai Aria Verronica dengan anggota Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum.

Dalam penetapan yang diputus pada Selasa, 23 Desember 2025 tersebut, majelis hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada negara dan memerintahkan pengiriman salinan putusan kepada penyidik pada Rabu, 24 Desember 2025, sebagaimana tercatat dalam SIPP PN Jakarta Barat.

Atas skandal ini, Fickar secara terbuka mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pejabat terkait, baik di Kejati Jakarta maupun Kejari Jakarta Barat. “Semua harus diperiksa, tanpa kecuali. Lalu dilaporkan ke Jaksa Agung. Jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Hutamrin, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi.

Topik:

Kejati Jakarta Jaksa Skandal Peradilan Manipulasi Hukum PN Jakarta Barat Kasus Narkoba Jamwas Kejagung Terdakwa Kabur Mafia Peradilan Kejaksaan