MAKI Sentil Keras Jaksa: Jangan Terjebak Irama Terdakwa di Sidang Chromebook

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 27 Januari 2026 19:46 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memperingatkan keras tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak goyah menghadapi manuver di luar ruang sidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Boyamin menekankan, fokus jaksa tidak boleh melenceng sedikit pun dari substansi perkara: membongkar dugaan niat jahat dan skenario persekongkolan yang disebut sudah dirancang sejak awal proses pengadaan. Ia juga menyoroti kebijakan yang disebut sebagai pola “kopi hitam”, yang diduga melibatkan lingkaran dekat terdakwa, sebagai simpul penting yang wajib dikuliti di persidangan.

“Jaksa harus berani membuka di depan hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak tahap perencanaan. Polanya jelas: spesifikasi dikunci, syarat dibuat sempit, administrasi dikondisikan agar hanya ‘jago’ tertentu yang bisa lolos,” tegas Boyamin, Selasa (27/1/2026).

Ia menilai langkah pihak Nadiem yang berencana melaporkan saksi Jumeri ke polisi sebagai sinyal tekanan yang berpotensi mengganggu independensi saksi. Menurutnya, pola semacam ini bisa menciptakan efek gentar bagi saksi lain yang hendak berbicara jujur di persidangan.

“Ini bisa dibaca sebagai upaya membuat saksi lain berpikir dua kali untuk bersuara. Jaksa jangan sampai terseret irama terdakwa dengan isu-isu di luar pokok perkara. Fokus saja bongkar konstruksi niat jahat sejak awal,” ujarnya.

Boyamin juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap saksi, dalam bentuk apa pun, bertentangan dengan semangat perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014. Ia menegaskan, saksi harus dijamin bebas dari tekanan agar keterangan yang muncul di persidangan benar-benar murni.

Lebih jauh, MAKI mendorong Kejaksaan bersikap lebih ofensif dalam komunikasi publik. Menurut Boyamin, ruang informasi tidak boleh dibiarkan dipenuhi narasi liar yang justru mengaburkan duduk perkara.

“Jangan pelit informasi. Ini sudah sidang terbuka. Sampaikan ke publik secara utuh dan terang benderang supaya masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan biarkan opini dibentuk oleh propaganda yang menyesatkan,” pungkasnya.

Topik:

MAKI Boyamin Saiman kasus Chromebook dugaan korupsi Kemendikbudristek Nadiem Makarim pengadaan laptop sekolah jaksa penuntut umum perlindungan saksi sidang korupsi Kejaksaan