Kejagung Pastikan Buron Kasus Chromebook Jurist Tan Masih Berstatus WNI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Januari 2026 18:43 WIB
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Istimewa)
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan hingga kini masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tersebut masih berstatus WNI. 

“Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang, Selasa (27/1/2026).

Pernyataan Kejagung ini sekaligus membantah kabar yang sebelumnya beredar bahwa Jurist Tan tengah mengurus perpindahan kewarganegaraan menjadi warga negara Australia.

Anang menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait perubahan status kewarganegaraan tersangka yang kini telah masuk ke dalam daftar buronan Kejagung tersebut.

“Kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan, apakah sudah berpindah warga negara,” ujarnya.

Menurutnya, proses perpindahan kewarganegaraan bukanlah hal yang sederhana, terlebih Jurist Tan juga sedang menghadapi proses hukum di Indonesia.

Jurist Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook Kemendikbudristek Jurist Tan