Kejagung Pastikan Buron Kasus Chromebook Jurist Tan Masih Berstatus WNI
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan hingga kini masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tersebut masih berstatus WNI.
“Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang, Selasa (27/1/2026).
Pernyataan Kejagung ini sekaligus membantah kabar yang sebelumnya beredar bahwa Jurist Tan tengah mengurus perpindahan kewarganegaraan menjadi warga negara Australia.
Anang menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait perubahan status kewarganegaraan tersangka yang kini telah masuk ke dalam daftar buronan Kejagung tersebut.
“Kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan, apakah sudah berpindah warga negara,” ujarnya.
Menurutnya, proses perpindahan kewarganegaraan bukanlah hal yang sederhana, terlebih Jurist Tan juga sedang menghadapi proses hukum di Indonesia.
Jurist Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Topik:
Kejagung Kasus Chromebook Kemendikbudristek Jurist TanBerita Terkait
Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
6 Februari 2026 18:36 WIB
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 Februari 2026 22:37 WIB
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
4 Februari 2026 16:13 WIB
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB