Kejagung Benarkan Kabar Sejumlah Kajari Dijemput Tim Intelijen: Zero Tolerance!
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penjemputan terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah. Langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di internal Korps Adhyaksa.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tindakan tersebut dilakukan oleh tim intelijen sebagai bagian dari upaya deteksi dini sekaligus penerapan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran.
“Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” kata Anang, Selasa (27/1/2026).
Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak akan pandang bulu dalam menindak dugaan pelanggaran di internal lembaganya. Ia menyebut, komitmen tersebut merupakan arahan langsung dari pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Pimpinan berulang-ulang kali mengingatkan untuk kepada jajarannya untuk tidak bermain-main,” ungkapnya.
Meski demikian, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses klarifikasi terhadap para Kajari yang menjalani proses pemeriksaan secara internal.
Anang menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para Kajari belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses pendalaman dan merupakan ranah internal Kejagung.
“Jadi, mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini, karena masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Sejauh ini, tercatat ada tiga Kajari yang telah dijemput untuk menjalani pemeriksaan, yakni:
- Kajari Magetan, Dezi Septiapermana
- Kajari Sampang, Fadilah Helmi
- Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga
Kejagung memastikan proses klarifikasi akan terus berjalan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga integritas institusi penegak hukum tersebut.
Topik:
Kejagung Penjemputan Kajari oleh Kejagung Kajari Diamankan Kejagung Penyalahgunaan WewenangBerita Sebelumnya
Eks Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Uang dari Vendor Chromebook
Berita Selanjutnya
Kejagung Pastikan Buron Kasus Chromebook Jurist Tan Masih Berstatus WNI
Berita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
3 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
21 jam yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
1 hari yang lalu
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB