MAKI Seret KPK ke Praperadilan, SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dinilai Janggal dan Prematur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2026 19:58 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI  - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi menggugat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian kasus ini dinilai penuh kejanggalan dan dilakukan secara prematur.

Gugatan diajukan melalui praperadilan. MAKI menilai SP3 yang diterbitkan KPK tidak sah dan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah proses hukum yang sebelumnya sudah berjalan jauh.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, agenda sidang praperadilan pada Selasa (27/1/2026) adalah mendengarkan jawaban dari pihak KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi sektor tambang yang menjerat Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Boyamin, kasus ini sempat berada di tahap serius. Aswad bahkan disebut pernah akan ditahan, namun rencana itu batal dengan alasan kesehatan. Anehnya, setelah dua tahun berlalu, perkara tersebut justru dihentikan diam-diam lewat SP3.

“Dulu sudah sampai tahap mau penahanan, sekarang malah dihentikan. Kami menggugat karena SP3 itu kami nilai tidak sah,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Selasa (27/1/2026).

MAKI membeberkan dua alasan utama di balik gugatan tersebut. Pertama, adanya dugaan aliran suap yang dinilai belum sepenuhnya terungkap, sehingga perkara dianggap belum layak dihentikan. Kedua, proses penghitungan kerugian negara oleh BPK disebut belum rampung saat KPK menerbitkan SP3.

Boyamin menjelaskan, dalam proses audit, BPK masih meminta tambahan dokumen dan keterangan terkait sejumlah poin krusial, termasuk soal royalti dan kewajiban finansial lainnya dari sektor tambang. Namun, permintaan itu disebut belum sepenuhnya dipenuhi.

“Seharusnya semua permintaan BPK dipenuhi dulu. Kalau memang setelah itu tetap tidak bisa dihitung kerugian negaranya, baru bisa dipertimbangkan penghentian perkara. Ini belum selesai, tapi sudah dihentikan,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat MAKI menilai langkah KPK terburu-buru dan tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara korupsi, apalagi yang berkaitan dengan sektor tambang bernilai besar.

Atas dasar itu, MAKI meminta hakim praperadilan menyatakan SP3 yang diterbitkan KPK tidak sah dan memerintahkan lembaga antirasuah tersebut melanjutkan kembali penyidikan dugaan korupsi tambang di Konawe Utara.

“Kami semakin yakin SP3 ini tidak sah karena permintaan BPK belum dipenuhi dan dugaan suap masih relevan untuk ditelusuri,” kata Boyamin.

MAKI menyatakan akan mengawal proses persidangan hingga putusan dijatuhkan. Mereka berharap hakim praperadilan berani mengoreksi penghentian perkara tersebut dan mengembalikan penanganannya ke jalur hukum.

Topik:

MAKI KPK SP3 KPK Praperadilan Korupsi Tambang Konawe Utara Aswad Sulaiman Boyamin Saiman BPK Kerugian Negara Kasus Tambang Nikel Penghentian Penyidikan