Komisi III DPR Minta Brimob Lindas Ojol hingga Tewas Ditindak Tegas
Jakarta, MI - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar para aparat yang melindas pengemudi ojek online (ojol), menggunakan kendaraan taktis (rantis) hingga menyebabkan tewas untuk ditindak tegas.
Tindakan tegas itu, kata dia, harus diberikan baik secara kedinasan maupun secara hukum. Pemerintah pun, lanjut Habiburokhman, perlu turut mengambil peran untuk bertanggung jawab kepada korban.
"Pemerintah seharusnya mengambil alih tanggung jawab nafkah keluarga almarhum termasuk biaya sekolah anak-anak almarhum sampai perguruan tinggi," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Habiburokhman pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pengemudi ojol, yang bernama Affan Kurniawan tersebut. Dia berharap keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.
"Semoga almarhum husnul khatimah dan semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan kekuatan," ujarnya.
Seperti diketahui, demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR/MPR berakhir ricuh. Dalam kerusuhan tersebut, seorang pengemudi ojol tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan sebanyak tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, sedang diperiksa terkait insiden tersebut.
Menurut dia, ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu berada di dalam mobil rantis, yang menabrak pengemudi ojol saat kerusuhan itu terjadi.
Ketujuh anggota tersebut, kata dia, masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Topik:
Komisi III DPR Rantis Brimob Lindas OjolBerita Selanjutnya
Komisi III DPR: Anggota Polisi Penabrak Ojol Harus Bertanggung Jawab!
Berita Terkait
Formappi Sentil KPK: Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, Anggaran jadi Sandera?
28 Januari 2026 17:58 WIB
Bersih-Bersih atau Sekadar Gertak? Jemput Paksa 3 Kajari jadi Sorotan
28 Januari 2026 11:54 WIB
Skandal LPEI Rp11,7 T Diduga Seret Eks Jaksa di DPR: Etika Penegakan Hukum Dipukul Balik!
25 Januari 2026 15:11 WIB