MAKI akan Uji Materi soal Pengawas Internal Termasuk Menag ke MK
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti polemik boleh tidaknya Menteri Agama (Menag) menjadi Pengawas Ibadah Haji.
Bahwa, MAKI memaknainya dilarang karena berdasar Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 jelas dan tegas bahwa Pengawas Internal hanya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).
Sisi lain, Juru Bicara (Jubir) mantan Menag Yaqut Cholil Quomas menyatakan diperbolehkan dengan segala argumennya.
"Untuk memperjelas makna Pasal 27 Ayat (2) UU 8 tahun 2019, MAKI akan mengajukan pemakanaannya melalui jalur judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Koordonator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Senin (15/9/2025).
Permohonan JR ke MK itu berisi: Pengawas Internal pada Ayat (1) huruf a dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Menteri Agama.
JR ini, kata Boyamin, dengan tujuan mempertegas boleh tidaknya Menteri Agama bertugas sebagai Pengawas Haji.
Jika dikabulkan MK, maka Menag diperbolehkan menjadi Pengawas dan sebaliknya jika MK menolak maka jelas bahwa Menag dilarang menjadi Pengawas.
"MAKI ikhtiar maju ke MK dengan posisi netral dan memperjelas boleh tidaknya Menag jadi Pengawas sehingga kedepannya tidak terjadi kesalahan penugasan akibat salah memaknai aturan," jelas Boyamin.
"MAKI memaknai super jelas atas Pasal 27 ayat 2 bahwa Menag tidak termasuk APIP sehingga tidak semestinya ditugaskan dan dibayar menjadi Pengawas Haji," imbuhnya.
Topik:
MAKI MK Kemenag HajiBerita Terkait
Boyamin Saiman: Skandal Rp7 Miliar di Bea Cukai Mustahil Cuma Satu Perusahaan, KPK Wajib Bongkar Semua
12 jam yang lalu
OTT KPK Bongkar Busuk Pajak–Bea Cukai, MAKI Desak Menkeu Bersih-bersih Total!
5 Februari 2026 13:19 WIB
Soroti Kasus Proyek Fiktif PT PP 46,8 M, MAKI Ancam Praperadilan: Mustahil Korupsi Puluhan Miliar Cuma Dua Tersangka!
5 Februari 2026 12:25 WIB
Skandal Kuota Haji Dibongkar: Aliran Duit Biro Travel ke Oknum Kemenag Disisir KPK, Yaqut–Gus Alex Diseret ke Meja Tersangka
3 Februari 2026 18:06 WIB