Kejagung Tegaskan Penyidik Tak Salah Tersangkakan Nadiem
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak salah dalam menetapkan mantan Mendikbudiristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka korupsi pada pengadaan sistem Chromebook.
“Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana, ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang mengatakan vonis praperadilan akan ditindaklanjuti dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi Ini. Nadiem juga sudah menyelesaikan masa pembantaran setelah melaksanakan operasi.
“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumtion of innoncense ya,” tegas Anang.
Anang memastikan Kejagung akan profesional menangani kasus Nadiem. Semua proses hukum dipastikan mengikuti aturan yang berlaku.
Diberitakan bahwa PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung dinilai tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menilai Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Komplain soal tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak hakim. “Karena sah menurut hukum,” kata Ketut.
Topik:
Kejagung Nadiem Korupsi ChromebookBerita Terkait
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
3 jam yang lalu
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
6 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
1 hari yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB