Acer Raup Rp425 M, Jaksa Bongkar Bancakan Korupsi Chromebook

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2025 18:38 WIB
Acer Indonesia (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Acer Indonesia (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Fakta baru dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 mengungkap pola bancakan terstruktur yang melibatkan pejabat negara, pembuat komitmen, hingga korporasi besar teknologi.

Dalam surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih—Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen—jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan sedikitnya 12 pihak penerima keuntungan, dengan nilai proyek mencapai Rp1,9 triliun.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025), dan memperlihatkan bahwa kejahatan tidak berhenti pada pengadaan barang, melainkan menjalar pada rekayasa kebijakan, pembagian peran, dan aliran uang lintas jabatan.

Nadiem Disebut Terima Rp809 Miliar

Jaksa secara eksplisit menyebut nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim sebagai pihak yang diperkaya paling besar, yakni Rp809,59 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,59 miliar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain Nadiem, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah juga diduga menerima SGD120.000 dan US$150.000.

Sebaliknya, sejumlah nama yang selama ini kerap disebut—termasuk Sri Wahyuningsih, konsultan staf khusus Ibrahim Arief, dan staf khusus Jurist Tan—belum tercatat menerima aliran dana langsung, meski perannya tetap dipersoalkan dalam konstruksi perkara.

Jejak Uang Pejabat Teknis: Dari PPK hingga Dirjen

Dakwaan juga membuka lapisan teknokratis korupsi, dengan menyasar pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pejabat eselon tinggi:

Harnowo Susanto – Rp300 juta

Dhany Hamiddan Khoir – Rp200 juta + US$30.000

Purwadi Sutanto – US$7.000

Suhartono Arham – US$7.000

Wahyu Haryadi – Rp35 juta

Nia Nurhasanah – Rp500 juta

Hamid Muhammad – Rp75 juta

Jumeri – Rp100 juta

Muhammad Hasbi – Rp250 juta

Nama lain yang menonjol adalah Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, yang diduga menerima Rp5,15 miliar terkait instalasi Chrome Device Management.

Acer Terbesar, Korporasi Teknologi Ikut Menikmati

Tak hanya individu, korporasi teknologi nasional dan global tercatat sebagai penerima manfaat. Dari 12 perusahaan, PT Acer Indonesia menjadi yang paling diuntungkan, dengan nilai Rp425,24 miliar.

Perusahaan lain yang disebut dalam dakwaan antara lain:

PT Supertone – Rp44,96 miliar

PT Asus Technology Indonesia – Rp819,25 juta

PT Tera Data Indonesia – Rp177,41 miliar

PT Lenovo Indonesia – Rp19,18 miliar

PT Zyrexindo Mandiri Buana – Rp41,17 miliar

PT Hewlett-Packard Indonesia – Rp2,26 miliar

PT Gyra Inti Jaya – Rp101,51 miliar

PT Evercoss Technology Indonesia – Rp341,06 juta

PT Dell Indonesia – Rp112,68 miliar

PT Bangga Teknologi Indonesia – Rp48,82 miliar

PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp281,67 miliar

Bukan Sekadar Pengadaan, Ini Kejahatan Kebijakan

Konstruksi dakwaan menunjukkan bahwa proyek Chromebook bukan sekadar pengadaan bermasalah, melainkan rekayasa kebijakan pendidikan yang membuka ruang keuntungan bagi segelintir elit dan korporasi, dengan anggaran negara sebagai objek eksploitasi.

Kasus ini berpotensi menyeret penetapan tersangka baru, khususnya dari unsur korporasi, jika penegak hukum konsisten menelusuri pertanggungjawaban pidana badan usaha.

Topik:

Korupsi Chromebook Kejagung Acer Indonesia