Jejak Hitam Kajari HSU Albertus Parlinggoman: Pernah Terlibat Suap, Kini Tersangka KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Desember 2025 3 jam yang lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman kenakan rompi tahanan KPK (Foto: tangkapan layar)
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman kenakan rompi tahanan KPK (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, MI – Sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertus Parlinggoman tengah menjadi sorotan publik setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025).

Kini KPK juga telah menetapkan Albertus Parlinggoman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara.

Sebelum terjaring OTT KPK, Albertus Parlinggoman diketahui pernah terseret persoalan lainnya terkait kasus suap sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat (AS) saat dirinya masih menjabat sebagai jaksa pada 2013.

Hal ini terungkap dalam putusan pengadilan terhadap dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, yakni Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Majelis hakim menyatakan bahwa Dian Irwan dan Eko Darmayanto terbukti menerima suap, dan sebagian uang suap tersebut mengalir kepada Albertus.

Uang suap tersebut diketahui berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto, yang ditujukan untuk menghentikan pemeriksaan pajak perusahaan.

Kasus pajak tersebut ditangani oleh Dian Irwan dan Eko Darmayanto selaku PPNS Direktorat Jenderal Pajak. Dari total uang 120.000 dolar AS, disebut bahwa Dian Irwan dan Eko Darmayanto masing-masing menerima sebesar 50.000 dolar AS, sementara sisanya mengalir ke Albertus.

Adapun, Albertus Parlinggoman kini telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU usai terjaring dalam operasi senyap KPK. 

Selain Albertus, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa salah satu tersangka, yakni Tri Taruna Fariadi hingga kini masih dalam pengejaran tim KPK.

Sementara itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Albertus Parlinggoman dan Azis Budianto, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. 

Topik:

KPK Kajari HSU Albertus Parlinggoman OTT KPK Kalimantan Selatan KPK Tangkap Jaksa