Panas Usai OTT Jaksa: Kejagung Disebut Ancam Setop Penugasan JPU di KPK
Jakarta, MI - Hubungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kejagung) dilaporkan memburuk drastis. Korps Adhyaksa disebut melayangkan protes keras hingga mengancam menghentikan perpanjangan penugasan jaksa penuntut umum (JPU) yang selama ini diperbantukan di KPK.
Ancaman itu, menurut sumber internal, disampaikan langsung kepada pimpinan KPK dalam pertemuan tertutup di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Dua pejabat tinggi Kejagung yang hadir adalah Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Yadyn Palebangan, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus.
OTT Jadi Pemicu Ledakan Ketegangan
Kemarahan Kejagung diduga dipicu rentetan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar pimpinan kejaksaan di daerah. Bahwa Pada Kamis, 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sehari sebelumnya, Rabu, 17 Desember, KPK lebih dulu menggelar OTT terhadap dua jaksa di wilayah Tangerang, masing-masing dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten.
Situasi memanas setelah KPK melimpahkan berkas dan tersangka hasil OTT Banten ke Kejagung, dengan dalih Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Beberapa jam setelah pelimpahan itulah, Febrie dan Yadyn disebut mendatangi pimpinan KPK.
Bantahan Resmi Kejagung
Namun narasi ketegangan itu dibantah keras oleh Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. “Enggak ada dan enggak benar,” tegas Anang.
Ia menyatakan, kehadiran jajaran Kejaksaan ke KPK murni untuk proses administratif penyerahan pihak-pihak yang terjaring OTT Banten, bukan untuk menyampaikan ancaman atau kemarahan.
“Yang hadir saat penyerahan yang kena OTT Banten itu staf ahli Pak Sarjono Turin, Direktur Penyidikan, Kapuspenkum, Pak Yadyn, dan tim,” ujar Anang.
Tiga Jaksa HSU Jadi Tersangka, Rp804 Juta Disita
Dalam perkara OTT Hulu Sungai Utara, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), Asis Budianto (Kasi Intel), dan Taruna Fariadi (Kasi Datun).
Ketiganya diduga memeras sejumlah OPD, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan RSUD. Uang tunai Rp804 juta diamankan sebagai barang bukti.
Nama Kajari Bekasi Ikut Terseret
Sementara itu, nama Eddy Sumarman, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, ikut dikaitkan dengan OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy—di Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan—telah disegel KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.
Hingga berita ini diterbitkan, Febrie Adriansyah dan Anang Supriatna belum memberikan respons lanjutan atas upaya konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com.
Topik:
KPK Kejagung Jaksa KPK JPU OTT Jaksa Kejati Banten Kejari Hulu Sungai Utara Kejagung vs KPKBerita Terkait
Kejagung Bantah Ancaman Tarik Jaksa dari KPK, Fakta Sprindik Lebih Dulu jadi Kunci
37 menit yang lalu
Jejak Hitam Kajari HSU Albertus Parlinggoman: Pernah Terlibat Suap, Kini Tersangka KPK
4 jam yang lalu