Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Kejagung Bidik Modus Korupsi Tambang Konut Rp 2,7 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2025 19:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Penanganan perkara ini berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan. Di mana dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Menurut Anang, dugaan korupsi tersebut berhubungan dengan pemberian izin usaha tambang yang dalam praktiknya memasuki kawasan hutan lindung, dengan adanya kerja sama antara beberapa pihak.

Ia menerangkan bahwa sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Selain itu, Kejagung melakukan langkah-langkah pendalaman informasi pada berbagai pihak dan instansi terkait di Konawe Utara maupun di Jakarta.

Untuk memastikan besaran potensi kerugian negara, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses perhitungan.

Anang menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan periode pemerintahan beberapa kepala daerah yang memimpin Konawe Utara sejak 2013 hingga 2025. Namun, ia belum menyebut identitas pihak yang diduga memberikan izin bermasalah tersebut.

Sebelumnya, kasus yang juga menyeret mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kemudian dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024. KPK menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena belum terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam pembuktian kerugian keuangan negara, serta persoalan daluwarsa terkait dugaan suap.

Dalam perkara yang ditangani KPK sejak 2017 itu, Aswad Sulaiman diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dari hasil produksi nikel yang diperoleh melalui penerbitan izin pertambangan yang diduga melawan hukum. Ia juga diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang pada rentang 2007–2009.

KPK pernah berencana menahan Aswad pada 14 September 2023, namun urung dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis.

Topik:

korupsi pertambangan Konawe Utara izin tambang hutan lindung Kejagung penyidikan BPKP Aswad Sulaiman SP3 KPK