Korupsi Tambang Konut Rp 2,7 T Naik Penyidikan Kejagung: Pakar Desak Pemeriksaan Nawawi Pomolango dan Koleganya!
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah disetop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang menyasar sektor tambang bersebelahan dengan kepentingan negara ini telah resmi masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut melibatkan mantan pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam mengeluarkan izin tambang. Anang menyebut perkara ini kini ditangani Tim Gedung Bundar yang dikenal agresif membongkar korupsi kelas berat.
“Penyidik sudah mulai mendalami dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang melibatkan mantan kepala daerah. Penyidikannya dimulai sekitar Agustus atau September 2025,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Sejumlah kantor hingga kediaman yang berkaitan dengan perkara ini di Konawe Utara maupun Jakarta telah disisir, mencari bukti atas dugaan penerbitan izin yang hingga memasuki kawasan hutan lindung. Pemeriksaan terhadap saksi pun sudah dilakukan, meski rinciannya masih dirahasiakan demi kelancaran penyidikan.
Kasus ini kembali membuka luka lama terkait penanganan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pada era pimpinan Nawawi Pomolango dan koleganya menerbitkan SP3 setelah proses berjalan lama dan dianggap tak menemukan alat bukti yang cukup.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, memberi pernyataan tegas menanggapi perkembangan terbaru. Menurut Hudi, upaya Kejaksaan Agung menggali tuntas kasus IUP nikel tak cukup hanya mengusut mantan pejabat daerah.
“Kejaksaan Agung harus memeriksa pihak-pihak yang menerbitkan SP3 sebelumnya, termasuk mantan pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan koleganya. Ini penting untuk memastikan tidak ada intervensi hukum yang merugikan penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Rabu (31/12/2025).
Hudi juga menambahkan, bahwa jika Kejagung berhenti di mantan bupati tanpa menelisik aktor lain yang memutus SP3, publik akan menilai penegakan hukum saat ini seperti setengah hati. "Korupsi izin tambang telah merusak lingkungan dan merugikan negara — penanganannya harus utuh dan konsisten," tegasnya.
“SP3 oleh KPK meninggalkan duka panjang di masyarakat. Kini Kejaksaan Agung punya kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh prosedur yang lemah. "Kejagung harus menuntaskan perkara ini sampai tuntas, tanpa kompromi," tegasnya lagi.
Penyidikan ini, ungkapnya, harus terbuka ke publik dalam batas yang tidak mengganggu proses hukum. "Jika ada nama-nama besar yang berperan dalam penghentian di masa lalu, itu justru harus dibuka agar tidak ada kesan hukum berjalan selektif," bebernya.
Lebih lanjut, Hudi menjelaskan lagi bahwa pengeluaran SP3 memiliki prosedur yang jelas dan diputuskan secara kolektif. Dasar penerbitan SP3 adalah penilaian terhadap kecukupan alat bukti.
Jika alat bukti dianggap belum memadai, maka penyidikan dapat dihentikan. Namun dalam kasus ini muncul persoalan karena terdapat perbedaan hasil audit antara BPK dan BPKP terkait potensi kerugian negara.
Pertanyaannya, lembaga mana yang seharusnya dijadikan acuan ketika terjadi perbedaan tersebut? BPKP merupakan auditor internal pemerintah yang berfokus pada pencegahan, sementara BPK adalah auditor eksternal.
"Dalam praktiknya, KPK seharusnya dapat menggunakan hasil audit BPKP bila terdapat indikasi kejanggalan. Namun pada kasus ini, KPK justru menjadikan hasil audit BPK sebagai dasar penerbitan SP3 sehingga menyimpulkan tidak ada kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan," beber Hudi.
Menurut Hudi, perbedaan antara BPK dan BPKP itu sendiri merupakan hal yang janggal dan perlu dipertanyakan. Mengapa bisa muncul perbedaan yang signifikan dalam penilaian kerugian negara pada objek perkara yang sama?
"Karena itu, keputusan KPK yang mendasarkan SP3 pada hasil audit BPK perlu ditelusuri lebih jauh. Harus dipastikan tidak ada bentuk kerja sama yang tidak sehat antara pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SP3 tersebut. Dengan demikian, seluruh pihak yang memiliki peran dalam penghentian penyidikan dapat didalami kembali melalui proses hukum oleh Kejaksaan,'" tandasnya.
Dalam penanganan terbaru oleh Kejagung, lembaga auditor yang dilibatkan pun berbeda dengan sebelumnya. Kini penghitungan kerugian negara ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara subjek hukum dan objek perkara tetap sama seperti sebelumnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang izin tambang, tetapi juga memantik diskusi publik lebih luas tentang konsistensi penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar yang berkaitan dengan sumber daya alam dan korupsi izin usaha pertambangan di Indonesia.
Disetop era Nawawi Pomolango
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman ternyata diterbitkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak.
"Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya daluarsa," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang (30/12/2025) kemarin.
Budi menyebut bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," tandas Budi.
SP3 tersebut ditandatangani di era Nawawi Pomolango. Pimpinan KPK Jilid V berakhir di kepemimpinan Nawawi Pomolango. Nawawi mulai menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2023 menggantikan Firli Bahuri yang mengundurkan diri.
Selain Nawawi, pimpinan KPK saat itu adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Kepemimpinan Setyo Budiyanto dan kawan-kawan dimulai pada saat serah terima jabatan baru berlangsung pada 20 Desember 2024, meskipun acara seremoni pelantikan dipercepat pada 16 Desember 2024 karena Presiden Prabowo Subianto akan pergi ke luar negeri.
Era kepemimpinan Setyo Budiyanto mulai berlaku 20 Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 161P/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK dan Keanggotaan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029.
"Kelima, pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, kedua, ketiga, dan keempat terhitung mulai tanggal 20 Desember 2024."
"Keenam dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada 13 Desember 2024 Presiden RI Prabowo Subianto," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti di Istana Negara Jakarta, Senin, 16 Desember 2024 silam.
Topik:
Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Kejaksaan Agung JAM Pidsus Mantan Bupati Konut KPK SP3 BPK BPKP Nawawi PomolangoBerita Terkait
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
23 menit yang lalu
Buron Raksasa Migas, Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN — Negara Seolah Ditinggal Saat Rp285 Triliun Diduga Dijarah
1 jam yang lalu
Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
1 jam yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
11 jam yang lalu