Korupsi Tambang Nikel Konut Rp 2,7 T Naik Penyidikan Kejagung

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 31 Desember 2025 18:20 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak sekitar Agustus 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan mantan pejabat daerah dalam sektor tambang. Ia menyebut proses penegakan hukum tersebut ditangani oleh tim penyidik yang dikenal sebagai Tim Gedung Bundar.

“Penyidik sudah mulai mendalami dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang melibatkan mantan kepala daerah. Jika saya tidak keliru, penyidikannya dimulai pada Agustus atau September 2025,” ungkap Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini telah digeledah, baik di wilayah Konawe Utara maupun di Jakarta. Penggeledahan menyasar beberapa kantor serta tempat tinggal yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak terlibat.

Lebih jauh, Anang menyebutkan adanya dugaan praktik penyimpangan dalam penerbitan izin tambang yang hingga memasuki kawasan hutan lindung. Pemeriksaan terhadap saksi pun sudah dilakukan, namun rinciannya masih dirahasiakan demi kelancaran penyidikan.

“Subjek hukumnya mantan Bupati Konawe Utara. Perkara ini mencakup kurun waktu dari 2013 sampai 2025,” jelasnya.

Perkara IUP nikel ini sebenarnya bukan hal baru. KPK sempat menangani kasus yang melibatkan nama Aswad Sulaiman, namun kemudian dihentikan lantaran tidak terpenuhinya unsur alat bukti serta kendala dalam penghitungan potensi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penanganan terbaru oleh Kejagung, lembaga auditor negara yang dilibatkan pun berbeda. Penghitungan kerugian negara kini ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara terlapor dan objek perkaranya tetap sama seperti sebelumnya.

Topik:

Kejagung JAM Pidsus IUP nikel Konawe Utara Sulawesi Tenggara mantan bupati Aswad Sulaiman penyalahgunaan izin tambang hutan lindung korupsi pertambangan