Janji Transparansi Indodax Membusuk: OJK Didesak Bertindak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2025 15:33 WIB
Ilsutrasi - Kripto (Foto: Dok MI/AP)
Ilsutrasi - Kripto (Foto: Dok MI/AP)

Jakarta, MI — Klaim keamanan cadangan aset kripto Indodax kembali menjadi sorotan tajam setelah serangkaian kejadian yang justru mengikis kepercayaan publik. Sejumlah trader dan pengembang token menilai pernyataan manajemen tidak mencerminkan realitas di lapangan, terutama pasca-serangan peretas pada September 2024 dan delisting token BotX pada Oktober 2025.

Setelah serangan siber yang disebut berasal dari Korea Utara pada September 2024, Indodax meyakinkan publik bahwa seluruh dana nasabah dan cadangan aset aman, bahkan menyebutkan total aset dikelola mencapai lebih dari Rp11,5 triliun—lebih dari 100% saldo member. “Saldo aset member, baik rupiah maupun kripto, akan tetap sama persis seperti sebelumnya,” ujar CEO saat itu, Oscar Darmawan. Pernyataan ini justru kini dipertanyakan seiring kenyataan yang dihadapi banyak trader.

Keyakinan awal itu memicu aktivitas perdagangan, apalagi setelah Bappebti memasukkan BotX dalam whitelist aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia pada Januari 2025, memberikan kesan legalitas dan keamanan. 

Namun situasi berubah drastis setelah pergantian CEO ke William Sutanto pada Mei 2025. Sejak itu, layanan penarikan dana ditangguhkan tanpa batas waktu, dengan alasan “maintenance” yang tak pernah dibuka kembali, bersamaan dengan penghapusan BotX dari platform.

Randi Setiadi, perwakilan pengembang BotX, menyebutkan aspek yang lebih serius: upaya Indodax menawarkan pembelian token mereka jauh di bawah harga pasar sebagai bagian dari cadangan internal, sebuah langkah yang dinilai merugikan dan tidak wajar. “Penawaran Rp10–Rp100 per token sangat jauh dari harga pasar Rp4.948,” ujarnya tegas, Rabu (31/12/2025).

Kecurigaan bertambah ketika pengembang menemukan indikasi kekurangan likuiditas, dugaan penyalahgunaan saldo pengguna, dan ketiadaan cadangan token di wallet kustodian, yang kemudian dilaporkan ke Komite Pengawasan Bursa Kripto CFX pada September 2025. Hasilnya, BotX dihapus dari daftar aset kripto dan langsung dihentikan perdagangannya—tanpa penjelasan transparan dari Indodax kepada pengembang maupun trader.

Puncaknya, pada 4 November 2025, Indodax meminta pengembang mengonfirmasi likuidasi token BotX dalam 3×24 jam dengan harga internal referensi Rp341 per token. Tawaran ini langsung ditolak, dan pengembang menuntut pengembalian dalam bentuk aset BotX, bukan likuidasi sepihak.

Randi mengecam manajemen Indodax karena kegagalan menghadirkan bukti cadangan aset yang selama ini dijanjikan. “Sejak serangan 11 September 2024, developer tidak pernah dilibatkan dalam audit cadangan. Ini bertolak belakang dengan klaim transparansi bahwa siapa pun bisa melihat dana cadangan,” katanya.

Kritik juga tertuju pada pernyataan terbaru CEO William Sutanto yang menegaskan komitmen terhadap tanggung jawab dan transparansi—tanpa sedikit pun membahas kasus BotX yang tengah merugikan banyak pihak. “Jika benar-benar transparan, masalah ini tidak akan perlu sampai ke OJK,” ujar Randi.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Divisi Pengawasan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus ini. Para trader menuntut OJK tak hanya mencari fakta, tetapi menegakkan perlindungan konsumen sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 agar potensi kerugian nasabah dapat dicegah dan kepercayaan terhadap pasar kripto di Indonesia bisa dipulihkan.

Topik:

Indodax aset kripto cadangan kripto BotX OJK perlindungan konsumen serangan siber likuiditas penyalahgunaan saldo bursa kripto Bappebti CFX transparansi dana