KPK Soal Wacana Pilkada DPRD: Fokus Tutup Celah Korupsi, Bukan Ganti Sistem!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Januari 2026 18:42 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menilai, persoalan utama dalam sistem politik bukan terletak pada metode pemilihan kepala daerah, melainkan pada upaya menutup celah terjadinya korupsi di setiap sistem yang diterapkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa prinsip pencegahan korupsi harus menjadi landasan utama dalam setiap desain sistem politik dan demokrasi.

“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Budi, Jumat (2/1/2026).

Budi menjelaskan, melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK secara konsisten mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam tata kelola partai politik. Upaya tersebut mencakup transparansi pendanaan partai hingga proses kaderisasi.

Budi mengatakan bahwa tingginya biaya politik dalam setiap kontestasi, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung, berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi. Hal ini tercermin dari berbagai perkara yang pernah ditangani KPK.

“Hal ini juga berkaca dari beberapa perkara yang ditangani KPK. Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan,” ujarnya.

Karena itu, Budi menilai perdebatan seharusnya tidak berhenti pada mekanisme pemilihan kepala daerah, melainkan pada bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi.

Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan, transparansi proses politik, serta pengawasan yang ketat.

“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” ujarnya. 

KPK juga mendorong agar setiap kebijakan terkait sistem pemilihan kepala daerah tetap berorientasi pada kepentingan publik, penguatan integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi.

Topik:

KPK Pilkada DPRD Sistem Pemilihan Kepala Daerah