17 Perusahaan Nikel Ini Disorot: Skandal IUP Konawe Utara Rp2,7 T yang Sempat Dihentikan KPK Kini Dibongkar Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2026 18:27 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengambil alih penuh penyidikan mega skandal korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Langkah ini sekaligus membuka kembali luka lama penegakan hukum, setelah perkara bernilai triliunan rupiah itu sempat “dikubur” lewat penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Tim Gedung Bundar telah resmi menyidik perkara tersebut sejak Agustus 2025. 

“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara,” kata Anang, Jumat (2/1/2026).

Penyidikan ini menyeret praktik brutal perizinan tambang yang diduga dilakukan oleh mantan kepala daerah Konawe Utara, yang menerbitkan IUP kilat kepada sedikitnya 17 perusahaan nikel. 

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa izin tambang tidak sekadar maladministrasi, melainkan bagian dari skema korupsi terstruktur. Wilayah operasi tambang bahkan disebut masuk kawasan hutan lindung, menabrak hukum lingkungan dan memperbesar kerugian negara.

“Tim sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak-pihak terkait, baik di Konawe Utara maupun di Jakarta,” ujar Anang. 

Saat ini, Kejagung juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Indikasi awal menunjukkan kerugian bukan hanya dari penerbitan izin, tetapi juga dari perusakan kawasan hutan lindung akibat aktivitas tambang ilegal.

Ironisnya, hingga kini belum satu pun tersangka baru dijerat Jampidsus, meski berkas penyidikan telah mengantongi nama 17 perusahaan penerima IUP bermasalah. 

Padahal, kasus ini sejatinya sudah lebih dulu ditangani KPK sejak 2017. Kala itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

KPK mengungkap Aswad menerbitkan 17 IUP hanya dalam satu hari, termasuk izin yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi milik PT Aneka Tambang. 

Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 triliun. Upaya penahanan pada September 2023 pun kandas dengan alasan sakit, sebelum akhirnya KPK diam-diam menerbitkan SP3 pada Desember 2024—yang baru diakui ke publik setahun kemudian.

Kini, bola panas itu sepenuhnya berada di tangan Kejagung. Jampidsus diketahui telah bolak-balik Jakarta–Konawe Utara sejak awal 2025 untuk cek lapangan dan mengumpulkan alat bukti, sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan pada Agustus 2025.

Sebanyak 17 perusahaan yang diduga menerima IUP kilat dan menambang di kawasan hutan lindung telah teridentifikasi, mulai dari PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, hingga PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST.

Publik kini menunggu: akankah pengambilalihan ini menjadi titik balik pembongkaran mafia izin tambang nikel, atau justru mengulang babak panjang perkara besar yang berakhir tanpa keadilan.

Topik:

Korupsi IUP Nikel Konawe Utara 17 Perusahaan Tambang Kejaksaan Agung Jampidsus KPK SP3 Mafia Tambang Kejahatan Lingkungan Hutan Lindung Tambang Nikel Sultra Kerugian Negara Rp2 7 Triliun