SP3 KPK Disorot Publik, Kejagung Wajib Bongkar Korupsi Izin Tambang Konut Rp 2,7 T yang Diduga Dilindungi Kekuasaan
Jakarta, MI - Penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menuai kritik tajam.
Keputusan tersebut dinilai janggal, bahkan berpotensi mencederai rasa keadilan publik, mengingat peristiwa pidana dan dampak kerugian negara disebut nyata.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada penghalang bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil alih perkara yang dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, SP3 hanya dapat dibenarkan dalam dua konteks: demi hukum atau demi kepentingan umum. Dalam kasus Konawe Utara, kata Hibnu, peristiwanya jelas ada, sehingga alasan SP3 semata-mata hanya soal kekurangan bukti.
“Kalau peristiwa pidananya ada, maka yang kurang hanya bukti. Dalam konteks inilah Kejaksaan justru sangat layak mengambil alih. Kerugian negaranya besar, dampaknya luas, dan penghentian perkara ini terlalu mahal untuk dibiarkan,” tegas Hibnu, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai pengambilalihan oleh Kejagung justru akan memperbaiki keganjilan yang ditinggalkan SP3 KPK. Kejagung tidak berkewajiban melanjutkan penyelidikan lama, melainkan dapat mengembangkan perkara dari awal dengan fokus pada pelengkapan alat bukti. Terlebih, fakta bahwa perkara ini sempat memiliki tersangka menimbulkan tanda tanya besar.
“Secara ideal, kalau sudah ada tersangka berarti bukti permulaan sudah cukup. Tapi kemudian dihentikan dengan alasan kurang bukti. Ini kontradiktif dan sangat menarik untuk diuji ulang,” ujarnya.
Hibnu juga mengingatkan bahwa hukum di Indonesia kerap tidak berjalan dalam ruang hampa. Ia menyebut SP3 perkara besar kerap membuka ruang kecurigaan publik akan adanya faktor eksternal di luar hukum semata.
“SP3 seperti ini dimungkinkan karena tekanan non-hukum. Bisa saja karena politik hukum tingkat tinggi, atau karena melibatkan orang-orang tertentu yang punya pengaruh,” katanya lugas.
Dengan sorotan publik yang terus menguat, Hibnu menilai Kejaksaan Agung tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mengambil alih dan membongkar ulang kasus ini. Jika dibiarkan, SP3 tersebut berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum dan simbol tumpulnya pemberantasan korupsi di sektor tambang yang selama ini sarat kepentingan.
Topik:
Kejagung KPK SP3 Korupsi Tambang Izin Tambang Konawe Utara Tambang Nikel Mafia Tambang Kejahatan Korporasi Penegakan Hukum Korupsi SDABerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
1 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu